Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Dugaan pencaplokan wilayah teritorial di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Riau kembali mencuat ke permukaan. Sekitar 50.000 hektare wilayah adat Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, disinyalir telah berpindah tangan secara sepihak ke wilayah administrasi Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026)
Kawasan Prefektur Pemberhentian Papan dan Bukik Noneh (Bukit Nanas) yang secara historis terdata sebagai wilayah adat Jorong Buluh Kasok, saat ini diduga kuat telah dikuasai dan dimasukkan ke dalam peta wilayah Desa Pangkalan Kapeh (Kapas), Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Indikasi “pencaplokan” wilayah teritorial Kabupaten Limapuluh Kota ini terungkap setelah ditemukannya pergeseran patok batas wilayah kedua provinsi.
Tidak tanggung-tanggung, patok tersebut diduga telah bergeser sejauh kurang lebih 20 kilometer masuk ke dalam wilayah Jorong Buluh Kasok. Padahal, batas wilayah antara Buluh Kasok dan Pangkalan Kapeh secara hukum adat dan administrasi telah dituangkan dalam perjanjian sejarah tahun 1943.
Kesepakatan tersebut bahkan telah diperbaharui melalui Surat Keterangan Kesepakatan Batas tertanggal 15 Juni 2007.
Dokumen kesepakatan tahun 2007 itu dilegalisasi melalui tanda tangan 10 perwakilan resmi kedua belah pihak.
Dari pihak Buluh Kasok, kesepakatan ditandatangani oleh Wali Jorong bersama empat Niniak Mamak Ka Ompek Suku, yakni Usman Dt. Patiah Nan Panjang, Darnis Dt. Paduko Tuan, M. Nasar Dt. Bandaro, dan Basir Dt. Rajo Pangulu. Sementara dari pihak Desa Pangkalan Kapas, dokumen ditandatangani oleh Kepala Desa beserta lima Niniak Mamak setempat.
Lambannya respons dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam mengawal garis perbatasan ini memicu kekecewaan mendalam dari pemangku adat dan masyarakat setempat. Pemkab dinilai cenderung pasif atau “tiarap” dalam menghadapi isu krusial yang mengancam kedaulatan wilayah Sumbar ini.
Kepada awak media pada Rabu (8/7/2026),
Para Niniak Mamak Buluh Kasok menegaskan bahwa mereka telah berjuang meminta kejelasan tapal batas ini sejak era kepemimpinan Bupati (Alm.) Alis Marajo (periode 2000-2005).
“Harapan kami hanya meminta kejelasan terkait tapal batas wilayah adat kami. Kami sudah berkali-kali menyurati pemerintah daerah sejak dulu, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang terkait penyelesaian tapal batas ini,” ujar perwakilan Niniak Mamak dengan nada kecewa.
Merasa laporan dan aspirasinya selama bertahun-tahun tidak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah daerah, masyarakat adat Buluh Kasok akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka resmi menunjuk pengacara Vault Vandellant beserta tim hukumnya untuk mengawal dan memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka yang diduga dicaplok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bergesernya patok perbatasan sejauh 20 kilometer tersebut, serta langkah konkret yang akan diambil untuk melindungi wilayah teritorialnya.












