KABUPATEN SOLOK, Sumbar24jam.com – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian menyita perhatian publik. Hasil investigasi lapangan mengungkap aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan Supayang dan sekitarnya, yang diduga dikomandoi oleh seorang pemain utama berinisial SL alias Suli.
Dilansir berita diturunkan oleh media Online www.RajawaliNusantarapos.com Inisial SL mencuat ke permukaan bukan sebagai penambang biasa. Ia santer diperbincangkan karena ditengarai memiliki kekuatan modal besar, jaringan operasional yang luas, serta kedekatan khusus dengan oknum kepala daerah berinisial JP.
Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI terstruktur ini mengoperasikan puluhan unit ekskavator yang tersebar di sejumlah aliran sungai dan perbukitan. Dari satu kali proses pencucian material saja, lokasi tambang yang dikelola SL dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas—sebuah angka fantastis yang menegaskan tingginya perputaran uang di lingkaran bisnis ilegal tersebut.
Operasional Tanpa Henti dan Kerusakan Lingkungan
Warga setempat mengungkapkan bahwa alat berat milik kelompok SL beroperasi hampir tanpa henti, siang dan malam, meruk material sungai. Mobilitas kendaraan pengangkut pun terpantau semakin padat. Bahkan, dua unit ekskavator baru dilaporkan kembali masuk ke kawasan tambang pada malam sebelumnya.
Akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat dan pengangkut solar subsidi menuju lokasi PETI, infrastruktur jalan di beberapa kawasan kini mengalami kerusakan parah, berlubang, dan berlumpur. Hal ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar.
Selain dampak infrastruktur, aktivitas ilegal di kawasan Supayang, Garabak Data, Batang Simpang, hingga Batang Sikia ini telah memicu kerusakan lingkungan yang serius. Air sungai berubah keruh, bantaran sungai terkikis tajam, lahan pertanian warga terancam hancur, serta bayang-bayang ancaman bencana longsor kian menghantui.
Aktor Lain dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Investigasi lapangan juga memetakan sejumlah nama sipil lain yang diduga turut menguasai armada alat berat di lokasi PETI Kabupaten Solok. Di antaranya adalah NK yang diduga menguasai sekitar 14 unit ekskavator, DL dengan 6 unit ekskavator, serta DN yang mengoperasikan 4 unit ekskavator merek Sany.
Nama-nama lain seperti ML, JA, dan FW juga ikut terseret dalam pusaran aktivitas ini. Lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan oknum dalam jalur pengamanan dan distribusi logistik tambang.
Warga mengindikasikan adanya keterlibatan oknum intelijen berinisial TM dan oknum SKM yang mengetahui aktivitas di kawasan Supayang dan Sungai Lasi. Sementara itu, pasokan solar subsidi untuk operasional alat berat di Garabak Data, Tigo Lurah, diduga disuplai oleh sosok berinisial PDR.
Kedekatan SL dengan oknum kepala daerah JP pun kini dipertanyakan masyarakat. Warga berspekulasi apakah relasi tersebut yang membuat aktivitas PETI di Kabupaten Solok terkesan kebal hukum dan sulit disentuh oleh aparat.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat menaruh harapan besar agar Pangdam I/Bukit Barisan, Danrem 032/Wirabraja, Dandim 0309/Solok, serta jajaran aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lapangan untuk menyapu bersih praktik tambang ilegal ini.
Secara regulasi, jika dugaan PETI ini terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pihak penadah, pengangkut, maupun penyuplai solar subsidi juga dapat dijerat dengan UU Migas.
Selain itu, jika terbukti merusak ekosistem, para aktor intelektualnya berpotensi menghadapi jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Catatan Redaksi: Seluruh nama dan inisial yang tercantum dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait.
TIM
![]()
