Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perizinan (DPMPTSP) kabupaten 50 Kota beserta jajaran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pakan ternak pabrik PT Kapalo Koto yang diduga belum melengkapi perizinan. Pabrik PT Kapalo Koto yang terletak di Jorong Balubuih kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota, Selasa kemarin (18/5/2026) .
Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki kelengkapan izin, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diperbarui.
Awak media bersama Gusni Elvira S.KM.,M.KM kepala bidang Perencanaan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten 50 Kota menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons cepat terhadap indikasi dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak perusahaan.
“Kami meninjau atas adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan pabrik ini diindikasikan tidak memiliki Amdal lengkap Lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga serta Kandang Ayam Petelur bisa berakibat fatal jika tidak mengikuti regulasi yang tepat.
Sedangkan dilihat diskala usaha memang dibawah satu hektar itu izin Lingkungannya memerlukan AMDAL, UKL- UPL, atau SPPL melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten 50 Kota belum kami temukan, seharusnya sudah ada terbit secara otomatis berdasarkan tingkat risiko pabrik di sistem OSS.
“Saat ini kami belum mendapatkan hak kopiannya serta akan kami tindak lanjuti pakah sudah ada SPPL ato tidak,” ujarnya ke awak media.
Lebih lanjut kami memang menemukan adanya pengaduan masyarakat atas kebisingan mesin dan cerobong asap pabrik yang tidak sesuai standar keamanan lingkungan sehingga kami menyarankan agar ditambahkan lebih tinggi mulai dari lantai hingga atas maksimal 20 meter tingginya sehingga dampak polusi udara tidak terdampak sekitar lingkungan, apalagi disebelahnya merupakan tempat Kandang Ayam bertelur,” tegasnya.

Secara aturan tata ruang dan biosekuriti, kandang ayam petelur tidak direkomendasikan ( tidak dibolehkan) untuk bersebelahan langsung dengan pabrik, terutama jika pabrik tersebut menghasilkan polusi suara (kebisingan), debu, atau limbah berbahaya.
Senada dengan hal tersebut, Irwansyah SH selaku Analisis Kebijakan madya Koordinator Pelayanan Terpadu (DPMPTSP)Dinas Penanaman Modal dan Pendapatan Terpadu Satu Pintu Kabupaten 50 Kota akan mengkaji perizinan kembali apakah perorangan atau sebuah PT karena belum kami temukan dalam sistem perizinan badan usahanya.
Sedangkan Ir. Elfi Siskawati selaku kabid Pengawasan, pengendalian dan penyelesaian malasah dan pengaduan satu pintu kabupaten 50 Kota, hingga saat ini kedua pemilik usaha hingga hari ini belum mendatangi kantor kami dalam melengkapi data perizinan.
Waktu bersamaan tim awak media juga mendatangi wali nagari Sungai Talang Dian David serta menyampaikan bahwa Ia selaku pimpinan nagari dari awal sudah menyampaikan tolong perizinan betul betul harus dilengkapi dan diperhatikan, biar ada tidak dirugikan kedua belah pihak pelaku usaha, “jawabnya.

Kronogis Pelaporan
Sekelompok masyarakat jorong Balubuih Kenagarian Sungai Talang dari awal pendirian telah berupaya menolak pembangunan pakan ternak pabrik PT Kapalo Koto dikawasan Kandang Ayam petelur jorong Balubuih karna akan sangat menganggu ketenangan produksi telur serta bisa mangakibatkan tingkat ketenangan atau stres pada Ayam petelur.
Afrizal Bujang akrap disapa pak ASOKA yang merupakan korban terdampak sekali selaku pemilik kandang ayam petelur dengan atas keberadaan PT Kapalo Koto Pabrik Kopra yang terpampang didinding pagar luar pabrik.
Afrizal Bujang kepada awak media mengutarakan kisruh ini awalnya beliau telah menyampaikan apakah tidak jadi kendala suatu hari nantinya kalau pendirian Pabrik ini berdampingan dengan Ayam petelur saya, karena ditemui diTKP memang jarak Pabrik dengan Kandang Ayam petelur lebih kurang satu meter “Ujarnya kepada pemilik Kopra.
Ia juga menerangkan bahwa bunyi mesin Pabrik Kopra membuat ayamnya mengalami kerugian besar karena didapati ayamnya banyak yang mati karena tingkat ketenangan dan stres Ayam terganggu oleh bunyian mesin Pabrik Kopra serta ASAP serobong limbah pengolahan Pabrik Kopra masuk dibawa angin kedalam kandang Ayam sehingga dampak terburuk yang dirasakan Ayam petelur kesehatan adalah Pernafasannya terganggu,” Ungkapnya.
Sebelum awal pendirian pabrik Afrizal Bujang telah menyampaikan bahwasanya untuk pembangunan mesin pabrik kopra jangan berdekatan dengan kandang ayam bertelur sehingga tidak ada permasalahan kemudian harinya nanti, ” tuturnya ke awak media.
” Surat izin lingkungan yang dibuat pabrik saya jamin rekayasa pak, kerena diduga surat izin lingkungan setempat alias palsu, karena ditemukan adanya tanda tangan orang lain yang bukan tanah miliknya sendiri”, tambahnya ke awak media.
Lebih lanjut masalah ini Afrizal Bujang sudah berupaya melayangkan Surat penolakan serta pengaduan ke camat guguk serta ke bupati 50 Kota dengan dibuktikan tanda pengiriman pengaduan atas nama pemilik serta sejumlah masyarakat yang terdampak dengan tembusan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan “Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat”.
Penolakan bukan hanya datang dari Afrizal bujang tapi juga dari sejumlah masyarakat diantaranya :
DT. Bijayo, Mimet, LAM, Mimin, Lusiana,Jun, Linda, Roni, Nel, Malin, Teti,Simon, Effendi, Afrizal, Karis,Juniadi, Zuriyal, Yan, Yandi, Dt. Sigoto dan lainya.

Dihari bersamaan awak media mencoba mendatangi Walijorong Belubus periode sebelumnya Niswan Dt Ompek Panduko Sati menyatakan beliau tidak menerima Surat perizinan Lingkungan serta tidak mengetahui dan tidak pernah menyampaikan kepada saya atas perizinan Lingkungan sekitar semasa saya menjabat,” Tegasnya.
Fauzan Azima selaku jorong Belubus menggatikan jorong sebelumnya menuturkan bahwa saya belum menjabat saat perizinan dibuat namun hanya mengetahui bahwa perizinan Lingkungan setempat sudah jadi dengan saya temukan berkas empat Sisi batas tanah yang sudah ditanda tangani sebelumnya. Ia membenarkan juga adanya konflik antara pak Afrizal Bujang dan masyarakat lainnya dengan pemilik Kopra, namun kami berupaya untuk mediasi namun secara dasarnya keduanya tidak menghadiri undangan tersebut” Jawabnya keawak media.
Masyarakat jorong Belubus menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang terkesan melakukan pembiaran. Ia mengungkapkan adanya tumpang tindih informasi mengenai kewenangan perizinan antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi dan Kabupaten,” Ujar tokoh jorong Balubus yang tidak mau disebutkan namanya.
“Perizinan diduga belum lengkap alias illegal artinya izin-izin belum ada tapi bangunan sudah berdiri dan beroroduksi serta izin lalinnya harus dipenuhi, Kami tidak menolak investasi, tapi aturannya harus jelas, izin dulu baru bangun, jangan terbalik. Seharusnya Pemda tegas, kalau perlu dilakukan penyegelan (police line),” ungkapnya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten limapuluh Kota bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh aturan serta terdampak terhadap usaha saya, Kami mendukung investasi, tapi perusahaan juga harus transparan dan memberikan klarifikasi atas kisruh perizinan ini,” ujarnya ke awak media.
Dari awal Tim media menemukan adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan lokasi yang mana perizinan tanda tangan lokasi memakai tanda tangan nama pemilik tanah orang lain yang seharusnya sesuai nama pemilik yang berdampingan berbatasan.
Tak sampai disitu Surat penolakan perizinan serta beroperasinya Pabrik Kopra sudah jauh jauh hari dilayangkan ke Dinas Lingkungan hidup namun belum adanya tanggapan serius akan konflik yang terjadi antara PT Kepalo Koto dengan masyarakat terdampak.
Sementara masyarakat menyoroti risiko lingkungan yang akan menghantui warga sekitar dan pengusaha peternak petelur Ayam jika pabrik terus beroperasi tanpa kajian lingkungan yang benar,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kapalo Koto Ari, selaku penanggung jawab pabrik kopra juga menuturkan pihaknya berupaya akan memindahkan lokasi mesin ke sisi Simping belakang serta akan melengkapi kelengkapan administrasi perizinan,” Ujarnya.
Selaku masyarakat jorong Balubuih yang terdampak, menyampaikan agar pemerintah Kabupaten 50 Kota harus arif dan bijaksana dalam menyikapi ini, serta meminta agar pabrik kopra tersebut berhenti beroperasi sementara waktu sebelum masalah administrasi perizinan pabrik dilengkapi, Tegasnya yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Untuk itu, dia mendorong pemkab segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pabrik, serta mengevaluasi dokumen perizinan pabrik. Apabila memang tidak sesuai atau belum melengkapi izin harus segera dicabut alias kegiatannya dihentikan sementara. ”Ya harusnya segera dicabut kalau memang tidak sesuai,” bebernya.
Terlebih lagi, sampai saat ini polemik dengan warga juga tidak kunjung tuntas. Harusnya, kegiatan pabrik juga dihentikan sesuai aturan undang undang berlaku . ”Kalau memang perlu dihentikan, ya dihentikan dulu sampai izin dan permasalahan dengan warga bisa diselesaikan,” pungkasnya penutup.
![]()
