Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka YP (25) dan YM (23) berikut menyita barang bukti puluhan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Informasi yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H kedua tersangka yang juga saudara kandung tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh didua tempat yang berbeda pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
” Iya, saat ini keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” ujar AKP Gusmanto.
Dijelaskan AKP Gusmanto, pengungkapan kasus ini diawali dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku “YP” dipinggiran jalan yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat digeledah polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan YP dalam kantong sepeda motornya.

Tak berhenti disana, pihak kepolisian kemudian terus melakukan pengembangan kerumah YP yang berlokasi di Kelurahan Sungai Durian dan menemukan lagi 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,93 gram yang disimpan YP didalam kotak kayu warna coklat didalam kamarnya.
Tak disangka, saat melakukan penggeledahan di lokasi yang sama, polisi juga menemukan setidaknya 92 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 21,36 gram di dalam sebuah tas sandang diruangan yang berbeda. Kepada polisi YP mengaku bahwasanya barang bukti tersebut milik saudaranya YM.
YM yang saat itu berada di kamar mandi tidak mengetahui bahwa polisi sudah menunggu untuk dimintai keteranganya perihal kepemilikan ke 92 paket sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam kamarnya.
” Saat keluar kamar mandi tim langsung melakukan interograsi terhadap YM dan mengakui bahwa 92 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, ” terang AKP Gusmanto.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, dua pack plastik klep bening, alat hisap sabu serta barang bukti lain milik kedua tersangka.
” Dugaan kami sementara keduanya memang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika dan telah cukup lama beroperasi di wilayah hukuk kita (Kota Payakumbuh), ” ucap AKP Gusmanto.
Atas perbuatanya, kepada terduga pelaku YP dan YM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
![]()
