Pesisir Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu dekat dikabarkan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V. Objek sengketa merupakan lahan sawit seluas 101 hektar yang berlokasi di Nagari Sungai Sariak, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua KUD Sidoarjo, Jumadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi sejak Kamis (19/12/2024) lalu. Laporan tersebut ditujukan kepada para terlapor yang diduga kuat melakukan aksi jual beli di bawah tangan, serta menggelapkan hasil penjualan panen kelapa sawit selama ini.
“Kami sudah membuat pengaduan sejak akhir 2024 lalu terkait para terlapor yang melakukan jual beli di bawah tangan dan menggelapkan hasil panen,” ujar Jumadi kepada awak media, Kamis (16/7/2026) di Silaut.
Jumadi menambahkan, perkembangan penanganan kasus ini terbilang positif. Tim dari Polda Sumbar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan plotting atau pemetaan terhadap lahan milik koperasi tersebut.
“Pihak Polda dan BPN sudah turun dan melakukan plotting terhadap lahan KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap para terlapor,” terangnya.
Meski demikian, Jumadi berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar bisa bergerak lebih cepat. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, baik terhadap pelaku penjualan lahan secara ilegal maupun pihak-pihak yang menampung buah kelapa sawit hasil penggelapan tersebut selama ini.
“Karena pengaduan saya ini sudah berjalan cukup lama, jadi sudah sewajarnya penetapan tersangka terhadap para pelaku segera dilakukan. Kami meminta Dirreskrimum Polda Sumbar untuk mengusut tuntas hingga ke penampung buah sawitnya selama ini,” tutup Jumadi.(Team Redaksi)






