Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Seorang Terduga Pelaku Narkoba, Delapan Paket Sabu di Amankan Sebagai Barang Bukti

Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (16/7/2026).

Terduga pelaku berinisial RAA (28) diamankan petugas sekitar pukul 14.36 WIB di kawasan RSUD Adnan WD, Kota Payakumbuh. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 1,6 gram.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan RAA merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” terang AKP Gusmanto.

AKP Gusmanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika,” tutupnya.

Atas perbuatannya, RAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *