Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan, pemukulan, serta pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang menimpa seorang petani suku Melayu, Arman Dt Gampo Alam (59), terus menggelinding di ranah hukum.
Kasus yang menimpa warga Jorong Sopan Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan ini kini resmi memasuki tahapan Penyampaian Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP).
Kapolsek Suliki melalui Kanit Reskrim Polsek Suliki, Bripka Benni Saputra, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa seluruh perkembangan perkara telah disampaikan secara transparan kepada pihak korban maupun pelapor melalui kuasa hukumnya.
Bripka Benni menyebutkan bahwa upaya mediasi komprehensif sempat ditempuh oleh pihak kepolisian, namun tidak membuahkan titik temu.
“Proses hukum tetap berjalan karena upaya mediasi yang kami lakukan sebelumnya tidak menemukan kata sepakat. Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman penyelidikan intensif.
Pihak penyidik Polsek Suliki telah melakukan interogasi dan wawancara terhadap sejumlah saksi berinisial AJ, HOF, Y, F, DW, dan M, serta telah mengambil hasil visum medis korban.
Kasus dugaan pengeroyokan ini akan segera berlanjut ke tahap gelar perkara untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegas Bripka Benni Saputra.
Secara prosedural, penanganan perkara ini bergerak berdasarkan rujukan laporan polisi nomor LP/B/08/III/RES 1.6/2026/SPKT/POLSEK SULIKI/POLRES 50 Kota/POLDA Sumatera Barat tertanggal 22 Maret 2026, yang diperkuat dengan SP2HP Nomor S.p/Lidik/08/III/RES 1.6/2026, Surat Perintah Tugas nomor S.p Gas/08.a/III/Res 1.6/2026, serta SP2HP A1 nomor B/08,a/III/RES 1.6/2026 tertanggal 24 Maret 2026.
Di sisi lain, tim penasihat hukum korban, Faisal Munir, S.H., menyambut baik langkah taktis penyidik Polsek Suliki. Dokumen P2HP tersebut menjadi landasan formal objektif untuk mengukur progres pengumpulan barang bukti di lapangan, terutama saat terjadinya sengketa tanah ulayat yang berujung anarki.
“Kami sudah menerima lembar P2HP ini. Ini sinyal positif bahwa laporan diproses secara profesional. Kami akan terus memantau setiap poin perkembangannya demi memastikan tidak ada ruang bagi praktik impunitas atau tebang pilih dalam kasus ini,” ujar Faisal Munir, Minggu (19/7/2026).
Terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial R yang ikut serta melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata api organik, Faisal membeberkan langkah strategis ke depan. Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif untuk melacak basis kesatuan tempat oknum R bertugas di Pulau Jawa agar intervensi melalui hukum pidana militer bisa berjalan tegak.
“Jika yang bersangkutan terbukti sudah pensiun, otomatis hukum pidana umum di kepolisian yang berlaku. Namun, jika masih berstatus prajurit aktif, maka ranahnya adalah hukum pidana militer.
Saat ini saya sedang menunggu informasi dan bantuan dari kolega di Jakarta. Kebetulan ada seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) militer yang bersedia membantu mengawal kasus ini, dan dijadwalkan tiba di Payakumbuh antara hari Senin atau Selasa ini,” ungkap Faisal secara lugas.
Sebagaimana diketahui, peristiwa memilukan ini bermula dari sengketa lahan di Nagari Maek. Korban Arman Dt Gampo Alam diduga dikeroyok massal hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Situasi kian menegangkan karena oknum R dituding mencabut senjata api di depan umum sebagai alat ancaman psikologis berat terhadap korban. Pihak korban secara konsisten menolak jalur ekstralegal (damai) dan mendesak sanksi pidana militer berlapis hingga pemecatan (PTDH) demi menjaga murwah institusi TNI.
Berikut adalah pasal-pasal dan Undang-Undang (UU) yang mengatur hukuman bagi oknum TNI yang melakukan tindakan tersebut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Karena pelaku merupakan prajurit aktif, tindakan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata akan dijerat menggunakan pasal pidana militer:
Pasal 106 KUHPM (Penyalahgunaan Kekuasaan/Arogansi Jabatan): Mengatur hukuman bagi prajurit yang menyalahgunakan kekuasaan atau senjata militer untuk menakuti atau menindas rakyat sipil.
Pasal 124 KUHPM: Mengatur sanksi bagi prajurit yang melakukan kekerasan nyata atau ancaman kekerasan kepada masyarakat.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Umum, meskipun diadili di Pengadilan Militer, pasal-pasal dalam KUHP umum tetap diadopsi untuk menjerat pidananya:
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan): Menodongkan senjata api masuk dalam unsur memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu di bawah ancaman kekerasan fisik/psikis.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) jika penodongan tersebut disertai dengan pemukulan atau pengeroyokan.
3. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Jika senjata api tersebut digunakan di luar kedinasan resmi, tanpa surat perintah, atau digunakan untuk aksi kriminalitas personal, oknum tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
4. Sanksi Disiplin dan Pemecatan (UU TNI No. 34 Tahun 2004)
Selain hukuman penjara melalui Peradilan Militer (Puspm/Denpom), oknum TNI yang terbukti menodong warga sipil secara ilegal akan menghadapi sanksi internal kedinasan:
– Sanksi Administratif: Penundaan pangkat dan jabatan.
– Pemecatan: Dipecat secara tidak hormat (PDTH) dari dinas militer karena dianggap telah merusak citra institusi TNI dan melanggar 8 -Wajib TNI (khususnya poin ke-7: Tidak sekali-kali merugikan rakyat dan poin ke-8: Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat).
Langkah tegas membawa kasus ini ke meja hukum diambil demi memberikan efek jera, sekaligus menjaga marwah institusi TNI dari ulah segelintir oknum yang bertindak arogan dan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil,” ujar nya ke awak media.
Sesuai dengan instruksi tegas Markas Besar TNI mengenai penegakan disiplin prajurit, setiap pelanggaran hukum pidana, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api secara ilegal untuk mengancam warga, akan diproses secara mutlak melalui peradilan militer.






