SARILAMAK,Sumbar24jam.com – Penggunaan fasilitas negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menuai sorotan. Kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD Limapuluh Kota berplat nomor BA 3 C diduga kuat disalahgunakan oleh istri pimpinan dewan bersama rekan-rekannya untuk kepentingan pribadi ke luar daerah.
Dugaan penyalahgunaan ini mencuat setelah beredarnya laporan masyarakat yang disertai bukti foto dan rekaman video. Dokumentasi tersebut memperlihatkan mobil dinas jenis Toyota Camry itu dikemudikan oleh istri pejabat terkait secara bergantian dengan rekannya menuju salah satu kampus di kawasan Kota Padang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Luhak Limo Puluah yang juga mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan, memberikan kritik keras. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang peruntukannya telah diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Yang menjabat itu Bapak Doni Ihlas selaku Ketua DPRD, bukan istrinya. Jelas peruntukannya hanya untuk menunjang aktivitas pimpinan dewan. Ini merupakan bentuk pelanggaran etika jabatan serta tata tertib DPRD.
” Masyarakat berhak melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan (BK) agar diproses sesuai mekanisme,” ujar Ferizal, Sabtu (23/5/2026).
Indikasi penyalahgunaan wewenang dan aturan BMD Ferizal menilai insiden ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran aturan lalu lintas terkait pengemudi yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengevaluasi kinerja dan menindak tegas sopir dinas yang dinilai lalai karena mengizinkan kendaraan operasional dibawa oleh pihak yang tidak berhak.
“Sangat disayangkan pihak keluarga tampak kurang memahami bahwa fasilitas itu hanya dipinjamkan oleh daerah kepada pejabat untuk urusan kedinasan. Daerah tidak memfasilitasi kendaraan untuk istri atau keluarga.
Ketua DPRD selaku pemegang hak pakai wajib bertanggung jawab dan sebaiknya segera menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” lanjut Ferizal.
Secara regulasi, pengelolaan dan penggunaan BMD diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 serta regulasi turunannya.
” Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas dibatasi hanya untuk kepentingan operasional jabatan, dilarang digunakan oleh keluarga atau kerabat, serta tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi atau liburan”
Ferizal menambahkan bahwa operasional kendaraan dinas ke luar kota wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan harus dikemudikan oleh sopir resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK).
Situasi ini dinilai dapat memperburuk citra tata kelola pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota jika terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi berkala. “Kalau masyarakat tidak lagi kritis mengawasi, tentu daerah ini akan semakin semrawut pengelolaannya,” pungkas Ferizal.
lebih lanjut awak media menghubungi hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya menghubungi Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ihlas, serta pihak Sekretariat DPRD untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut.
TIM
![]()
