Bayang-bayang Skandal Bengkalis di Balik Anjloknya Harga Sawit di Pesisir Selatan Sumbar.
PAINAN,Selasa 28/04/2026 – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan. Di tengah fluktuasi harga global, harga di tingkat petani lokal justru seringkali berada di titik nadir dengan harga Rp.2300/kg di agen pembelian. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada “biaya siluman” yang harus ditanggung pabrik sehingga memotong hak para petani?
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Publik teringat kembali pada skandal besar yang menimpa mantan Bupati Bengkalis beberapa tahun 2020 silam. Dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan lingkar, terkuak fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana hingga puluhan miliar rupiah ke rekening pribadi kepala daerah. Dana tersebut dikonfirmasi sebagai fee atau “setoran” tetap dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di Pesisir Selatan, kesenjangan harga antara ketetapan pemerintah dengan harga beli di lapangan seringkali terpaut jauh. Aktivis kebijakan publik mulai mempertanyakan apakah rendahnya harga beli PKS di Pesisir Selatan dipicu oleh tingginya “biaya koordinasi” kepada oknum pejabat daerah.
”Jika pabrik harus menyetor upeti dalam jumlah besar ke kantong pejabat, maka cara termudah bagi mereka untuk menjaga margin keuntungan adalah dengan menekan harga beli dari petani,” ujar seorang pengamat ekonomi daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Belajar dari Temuan Hukum
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tahun 2020 mengungkap adanya aliran dana fantastis dari sektor kelapa sawit yang terjadi di kabupaten bengkalis kepada pejabat setempat.
Berikut adalah rincian fakta persidangan mengenai fee pabrik kelapa sawit dalam kasus tersebut:
1. Modus “Fee Per Kilogram”
Dalam persidangan terungkap bahwa Amril Mukminin menerima gratifikasi secara rutin dari pengusaha sawit. Salah satu saksi, Adyanto (Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera), mengaku memberikan fee sebesar Rp5 s/d Rp.10 per kilogram dari Tandan Buah Segar (TBS) yang masuk ke pabrik.
2. Aliran Dana ke Rekening Istri
Uang tersebut tidak langsung masuk ke rekening bupati, melainkan disetor secara tunai maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni (yang saat ini juga menjabat sebagai bupati bengkalis).
PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS): Menyetor sekitar Rp12,7 miliar selama kurun waktu 2014–2019. Setoran dilakukan rutin setiap bulan dengan nominal berkisar Rp180 juta hingga Rp200 juta per bulan.
PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS): Direkturnya, Jonny Tjoa, juga mengakui memberikan uang yang totalnya mencapai Rp10,8 miliar sejak tahun 2013 hingga 2019.
3. Total Temuan Gratifikasi
Secara total, jaksa KPK mendakwa Amril menerima gratifikasi dari dua perusahaan sawit tersebut mencapai Rp23,6 miliar. Uang ini dianggap sebagai “uang pengamanan” atau biaya koordinasi agar operasional pabrik di wilayah Bengkalis berjalan lancar tanpa gangguan dari pemerintah daerah.
Dalam kasus Bengkalis, temuan tersebut tidak muncul dari pemeriksaan rutin, melainkan terkuak saat aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi infrastruktur. Hal ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi di sektor perkebunan seringkali terbungkus rapi di bawah meja hingga ada kasus besar yang membongkarnya.
Adanya kasus seperti ini di bengkalis masyarakat Pesisir Selatan kini mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap agar tata niaga sawit di Pesisir Selatan Sumatera Barat bersih dari praktik pungutan liar yang merugikan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumaera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan atau kecurigaan adanya aliran dana dari PKS ke oknum pejabat di lingkungan mereka.(Team Redaksi)
Penulis : Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi www.ajak.or.id
![]()
