SOLOK,Sumbar24jam.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, kembali memicu sorotan tajam masyarakat. Isu ini kian memanas setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sawahlunto serta adanya aksi penarikan sejumlah alat berat dari lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media Rajawalinusantara.com pada Jumat (22/5/2026), aktivitas tambang emas ilegal menggunakan ekskavator tersebut sebelumnya berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan umum. Warga setempat mengkhawatirkan pengerukan tanah secara brutal akan memicu longsor dan memutus satu-satunya akses jalan utama masyarakat.
“Kalau jalan sampai putus akibat tambang liar itu, masyarakat luas yang akan menjadi korban,” ketus seorang warga dengan nada khawatir.
Selain isu kerusakan infrastruktur, informasi lapangan juga menyeret nama EK yang merupakan Wali Nagari Sungai Durian, diduga ikut terkait dalam pusaran aktivitas tersebut. Beberapa nama lain seperti NK, SL, serta sosok berinisial DL juga ramai diperbincangkan sebagai aktor yang berada di lingkaran PETI kawasan itu.
Aksi Amankan Alat Berat di Tengah Konflik Lahan
Situasi di lokasi dilaporkan mulai memanas akibat adanya konflik internal dan perseteruan antar-kelompok penambang. Konfrontasi ini diduga dipicu oleh perebutan lahan yang dianggap memiliki kandungan emas tinggi. Saling klaim wilayah produktif tersebut memunculkan kecemburuan sosial di antara sesama pemain tambang liar.
Di tengah memanasnya situasi dan mulai viralnya dokumentasi PETI di media sosial serta media daring, seorang oknum anggota DPRD Sawahlunto yang diduga mengoperasikan alat berat di sana langsung mengambil langkah aman. Khawatir aktivitasnya diproses oleh aparat penegak hukum (APH), oknum dewan tersebut dilaporkan langsung menarik armadanya dari lokasi.
“Alat berat milik oknum anggota dewan tersebut ditarik keluar dari lokasi pada Kamis kemarin, 21 Mei 2026,” ungkap seorang sumber tepercaya kepada redaksi.
Secara total, ada tiga unit ekskavator yang terdeteksi keluar dari lokasi PETI, yakni dua unit merek Caterpillar dan satu unit merek Komatsu.
Jeratan Hukum dan Desakan Penindakan
Praktik pertambangan tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba.
Selain itu, kerusakan lingkungan masif yang mengubah vegetasi hijau menjadi hamparan tanah tandus dan berbatu berpotensi dikenakan sanksi pidana berlapis berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat dan tokoh setempat kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan meluas dan konflik horizontal antar-kelompok pecah di lapangan.
“Kalau memang melanggar hukum, segera proses. Kami berharap tindakan tegas dari aparat bisa memberikan efek jera agar mereka tidak seenaknya merusak lingkungan kami,” pungkas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan terus membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi oknum anggota DPRD Sawahlunto, pihak pemerintahan nagari, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
![]()
