AGAM,(Palupuah) Sumbar24jam.com – Sebuah insiden perusakan rumah tinggal milik seorang warga bernama Jawanis terjadi di Jorong Lurah Dalam, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Peristiwa yang diduga dipicu oleh konflik keluarga tersebut berlangsung pada Jumat malam (15/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan,serta dilansir media www.Interkriminal.co.id dugaan aksi anarkis ini dilakukan oleh empat orang pelaku berinisial UM, JR, IM, dan BN. Keempatnya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan salah seorang tokoh adat setempat, Dt. Pangulu Alam.
Kronologi Kejadian dan Dampak Trauma
Informasi sementara menyebutkan, insiden bermula dari cekcok rumah tangga antara Jawanis dan suaminya beberapa waktu sebelumnya. Usai pertengkaran tersebut, sang suami sempat pergi meninggalkan rumah menuju kediaman saudaranya di Jorong Mudiak Palupuh untuk menenangkan diri.
Namun, situasi justru berujung mencekam saat suami Jawanis kembali pulang ke rumah di Jorong Lurah Dalam. Secara mendadak, rumah mereka diduga dilempari batu secara membabi buta oleh keempat pelaku hingga mengakibatkan kerusakan parah pada fisik bangunan.
Akibat kejadian traumatis di malam hari itu, Jawanis beserta anaknya dilaporkan mengalami syok dan trauma mendalam.
Armen Syah, anak pemilik rumah, menegaskan bahwa bangunan yang dirusak merupakan aset berharga peninggalan almarhum ayahnya, Wahab, yang dibangun dari hasil jerih payah sendiri sebagai pusako randah.
“Rumah itu adalah rumah ayah kami almarhum Wahab, pusako randah hasil buatan (keringat) beliau sendiri,” ujar Armen Syah saat memberikan keterangan kepada media.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan perusakan properti secara sepihak ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku tunggal perusakan barang milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena dugaan aksi ini dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang di muka umum, para pelaku berpotensi menghadapi pasal pemberatan, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Merujuk pasal tersebut, ancaman hukuman pidana kurungan penjara dapat membengkak hingga 5 tahun 6 bulan.
Peristiwa ini kini mengundang perhatian besar dari masyarakat Pasia Laweh. Warga menyayangkan aksi main hakim sendiri tersebut dan menilai bahwa masalah internal keluarga tidak sepatutnya diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merusak ketenteraman lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat (Polsek Palupuh) terkait pelaporan dan perkembangan penanganan kasus ini di ranah hukum.
TIM
![]()
