Sumbar24jam.com|Pessel – Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Lengayang menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin dini hari (23/3). Peristiwa yang dialami oleh korban seorang perempuan berinisial V (34) tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB. Kasus dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial F (38) ini kini berada dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut bermula dari adu mulut dan pertengkaran hebat antara korban dan pelaku di kediaman mereka. Percekcokan dipicu oleh tuduhan korban yang menduga suaminya telah melakukan perselingkuhan. Pertengkaran yang kian memuncak tersebut kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan rumusan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penanganan kasus ini menjadi penegasan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan keluarga guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.(*)
![]()






