SUMBAR24JAM.COM, SUTERA, PESSEL — Pelaksanaan Kegiatan MCK di Kanagarian Koto Taratak Kecamatan SUTERA, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Asal Jadi dan tidak sesuai dengan spek dan plank merk tidak terpasang.
Proyek pembangunan MCK yang anggarannya dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari dana DAK ( Dana Lokasi Khusus ) tahun anggaran 2021 untuk program mandi cuci kakus (MCK)
Salah satu proyek pengerjaan pembangunan MCK ini dianggap siluman. Karena mulai dari awal pekerjaan hingga sekarang ini, tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di lokasi.
Dari pantauan dilapangan
proyek pembangunan MCK di rumah-rumah warga dikerjakan asal jadi, sehingga pembangunan MCK tidak bisa bermanfaat bagi masyarakat penerima manfaat.
” Anggaran proyek senilai Ratusan juta itu, pekerja kegiatan diduga sengaja tidak menyesuaikan dengan Juknis-Juklaknya, dan pembelanjaan pembelian bahan tidak sesuai harapan masyarakat”.
Kegiatannya dinilai banyak yang tidak sesuai dengan bestek seperti kedalaman galian pondasi, ketebalan pasangan pondasi bawah Dan atas pondasi memakai material asal jadi, dan pemasangan Batu batanya juga asal jadi,
Diduga Pipa yang dipasang bukan tipenya atap yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi.
Menurut Amrial Sebagai Ketua Tim Teknis dari Dinas PU Kabupaten pada Wartawan Kamis (6/1/22) Kegiatan MCK yang ada di Pesisir Selatan ada 6 Titik dan yang tersebar di 6 Nagari dan 4 Kecamatan.
Lanjutnya, ” Setiap titik anggaranya antara Rp. 300 Juta sampai Rp 350 Juta, dan masing- masing masyarakat penerima manfaat berkisar Rp 5 Juta sanilai Rp 7 Juta dan dikerjakan oleh pengguna manfaat, ” ungkapnya.
Terkait kegiatan yang disampaikan tentang kegiatan di Koto Taratak Sutera akan kami lakukan cek ke lokasi besok. Secara Teknis dilapangan ada Tim Fasilitator yang ditunjuk oleh PU, ” Katanya.
Ditanya soal cara pembayaran, dilakukan dengan cara melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan kami tidak tau secara detail apa nama KSM nya yang di Koto Taratak, Dan KSM tu ada Ketua, Sekretaris, Bendahara yang di SK kan oleh Walinagari,” ujarnya.
Menurut Walinagari Koto Taratak Syafriyon yang dihub lewat ponsel mengatakan, ” saya juga sebagai pengawas, belum ada serah terima dari PU, jadi soal informasi yang didapat bukan ditempat saya,” ujarnya.
Ditanya soal apa nama KSM yang ada diNagari Koto Taratak Sutera Wali tidak tau dan saat pelantikan oleh sekretaris saya. Sehingga diminta No Sekretaris Nagari Wali Syafriyon tidak mau, entah kenapa Wali tsb merasa terpojok dengan pertanyaan sehingga ada nada pengacaman profesi wartawan.
Menurut salah seorang Warga yang penerima mafaat yang takut nama disebutkan dikarenakan masuk menerima manfaat mengatakan, ” Kami hanya menerima MCK seperti bapak lihat sekarang, soal berapa biaya anggarannya kami juga tidak tau, dan sampai saat ini kami belum bisa memanfaatkan MCK ini,” ungkapnya.
Menurut Ketu LSM Laskar Merah Putih Pessel Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. mengatakan, “sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
“Semua informasi kegiatan yang bersumber dari progaram pemerintah dan masyarkat apalagi untuk masyarakat maka wajib masyarakat mengetahuinya dan tidak boleh ditutupinya,” tutur Dr. Rudi.
Selain itu, penyelenggara pemerintahan ditingkat apapun harus mewujudkan penyelenggara yang baik, transfaransi, tidak arogan dan taat aturan/hukum..jika ada kegiatan untuk masyarakat, selayak dan harusnya kegiatan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat agar penggunaan dan distribusinya tepat guna, tepat sasaran..pungkasa Pak Dr Rudi panggilan akrabnya.
Editor : Redaksi ( Simon T)