Ada Yang Berubah Saat Sidang Lapangan PLTMH PT Dempo? AJPLH Soroti Aliran Air dan Fishway

PESISIR SELATAN — Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru

Dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang digelar Jumat (11/9/2026), Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyoroti kondisi bendungan di sekitar fasilitas PLTMH yang disebut tiba-tiba mengalir deras. AJPLH juga menyoroti tidak ditemukannya fasilitas tangga ikan atau fishway pada bendungan PLTMH.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan temuan itu menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu perhatian khusus dalam proses pemeriksaan perkara setempat tersebut.

Soni mengatakan, daerah aliran air sungai di lokasi bendungan PLTMH selama ini diketahui dalam kondisi kering. Namun, kenapa ketika pemeriksaan setempat berlangsung, air tiba-tiba mengalir deras dari bendungan menuju daerah aliran sungai.

Selama ini yang kami ketahui daerah aliran sungai disana selalu kering. Namun saat pemeriksaan setempat, tiba-tiba debit air mengalir deras dan anehnya air yang menuju untuk pemutar turbin turun derastis debit airnya.

“Saya selama tiga bulan penelitian bolak balik dari PLTMH tidak pernah melihat penomena alam seperti ini,kog tiba-tiba saat pemeriksaan setempat air bendungan melimpah ke daerah aliran sungai sangat deras……kan aneh,”ujar soni

Pemeriksaan setempat dihadiri perwakilan majelis hakim, Vivi Hariani Damanik, serta Panitera Muda Perdata Robert Wilson.

Dari pihak penggugat hadir Soni selaku Ketua Umum AJPLH. Sementara PT Dempo Sumber Energi selaku Tergugat diwakili kuasa hukumnya, Haris Satiadi.

Turut tergugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir melalui bagian hukum dan dari PLN di wakili oleh kuasa hukumya. Sedangkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai tidak hadir dalam agenda tersebut.

Selain aliran air, AJPLH juga menyoroti kondisi bendungan PLTMH yang menurut hasil pengamatan di lapangan tidak dilengkapi fasilitas fishway atau tangga ikan.

Soni menyebut, fasilitas itu berkaitan dengan konektivitas sungai dan pergerakan ikan yang melakukan migrasi dari satu bagian perairan ke bagian lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan setempat diketahui bendungan PLTMH milik PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang tidak memiliki fasilitas tangga ikan atau fishway,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa kondisi itu berpotensi menghambat pergerakan ikan lokal yang hidup di Sungai Pelangai Gadang, di antaranya mungkuih, mingkih, gariang dan sejumlah habitat lainnya.

Menurut Soni, migrasi merupakan bagian penting dari siklus hidup sejumlah spesies ikan, baik untuk mencari makanan, berkembang biak maupun menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan.

“Kalau jalur sungai terputus, tentu akan berdampak terhadap keberlangsungan ikan-ikan lokal yang selama ini hidup di sungai tersebut,” ucapnya.

AJPLH menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga dari sisi keberlanjutan fungsi ekologis sungai dan keberadaan sumber daya hayati di dalamnya.

Polemik pembangunan PLTMH tersebut sebelumnya telah dibawa AJPLH ke Pengadilan Negeri Painan melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, AJPLH mempersoalkan sejumlah aspek lingkungan yang mereka nilai berkaitan dengan pembangunan proyek, termasuk dugaan terganggunya ekosistem serta jalur migrasi ikan.

Perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan pokok perkara. AJPLH menyatakan telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, keterangan lebih lanjut dari PT Dempo Sumber Energi terkait temuan dalam pemeriksaan setempat, termasuk kondisi aliran air dan keberadaan fasilitas fishway, masih diperlukan untuk memperoleh gambaran dari kedua belah pihak.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Painan selanjutnya akan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan bukti serta keterangan masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *