Sumbar24jam.com|POLRES POLMAN— Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman), Sulawesi Barat, menetapkan dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka dalam perkara dugaan aborsi yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial NF meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. dalam Press Release yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. dan Kasi Humas Polres Polman AKP Muhapris bersama Penyidik.
Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Surat pertama berkaitan dengan dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan surat kedua terkait dugaan pemberian obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan.
Pada Maret 2026, NF memberitahukan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil dengan menunjukkan hasil tes kehamilan. Menurut hasil penyidikan, AF tidak menerima kehamilan tersebut dan kemudian berupaya mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Pada akhir Maret 2026, AF disebut mencari obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan dan memberikannya kepada NF. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Setelah itu, AF dan NF tidak berkomunikasi selama beberapa bulan hingga Agustus 2026.
Pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Dalam proses tersebut, AF meminta bantuan ND untuk mencarikan obat.
Obat tersebut kemudian disepakati dengan harga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut membantu menutupi kekurangannya.
Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 WITA, AF kemudian membawa obat tersebut ke tempat NF dan memberikannya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 WITA. Beberapa jam kemudian kondisi NF mengalami penurunan.
NF disebut mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, kaki terasa dingin dan pucat serta mengalami kejang.
NF juga sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.
“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.”
Sekitar pukul 05.10 WITA, NF dinyatakan tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan NF dan mengetahui korban telah meninggal dunia.
Setelah mengetahui NF meninggal dunia, AF disebut mengalami kepanikan. Berdasarkan hasil penyidikan, jasad korban kemudian dibungkus menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian dilapisi kasur serta plastik hitam.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.
AF kemudian diduga berencana membawa jasad NF keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan.
Pada saat kejadian, terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi. Anak tersebut kemudian dibawa AF menuju wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, anak tersebut disebut ditinggalkan di sebuah lahan kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga disebut meninggalkan uang sebesar Rp8 ribu.
Perkara tersebut terungkap setelah Polres Polman menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait mendatangi lokasi.
Di tempat kejadian, polisi menemukan AF yang sedang melakukan tindakan terhadap jasad korban dan mengikat serta membungkusnya. Jasad tersebut diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka AF.
AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.
Sementara itu, terhadap tersangka ND, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Polman.
Polres Polman juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)






