SUMBAR24JAM.COM,TARUSAN PESSEL– Pelaksanaan kegiatan Dana Pokir ( Pokok Pikiran ) Anggota DPRD Sumbar Muhayatul SE, M.Si pengecoran jalan usaha tani Kampung Tanjung Duku Utara, Kec Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, tidak ada plank proyek juga Volumennya diduga kurang.
Beberapa warga juga bertanya-tanya salah satunya inisial ” A L ” dia sempat bertanya kepekerja dilapangan plank proyeknya kok nga ada, “ujarnya pada Wartawan.
Padahal sudah selesai pelaksanaan pengecoran masih juga belum juga di pasang planknya, beberapa masyarakat bertanya-tanya tentang kegiatan yang dikerjakan, berapa anggarannya, berapa Volume kegiatannya tidak ada yang tahu.
Masyarakat memang sudah mengetahui itu dana Pokir Muhayatul, tapi siapa perusahan yang bekerja itu tidak tau, soalnya pihak kontraktor jarang kelokasi, dan pekerja juga takut bertanya.
Dari berita Online Muhayatul Anggota DPRD Propinsi sempat mengunjungi Lokasi Pokirnya pada tanggal 25 Desember 2021 bersama Camat Koto XI Tarusan dan Walinagari Duku Utara serta Tomas Kampung Tanjung.
Wartawan SUMBAR24JAM.COM mencoba hub Anggota DPRD Propinsi Sumbar Muhayatul, SE, M.Si lewat Washappnya mengatakan,” saya tidak tau Da siapa pemborongnya, itu benar pokir adiak, jalan usaha Tani ke Gunung Tempurung kampung Tanjung Duku Utara” tuturnya yang kebetulan sebelum jadi dewan sudah panggil Uda.
” Ditanya berapa anggarannya juga tidak tau dan bahkan Volumenya Muhayatul juga tidak tau.” Ungkapnya.
Dia sempat menanyakan darimana berita yang uda dapat bahwa Volume pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut kurang, dan tidak ada planknya, ” tanyanya.
Dan dikirimlah berita yang menyebutkan bahwa Volumenya dalam berita tersebut Panjang 900 M dan lebar 4 M, dan dia Muhayatul tidak tau, dan bahkan tidak ada wartawan yang buat berita konfirmasi bahkan penulisan nama wak juga salah, ” Imbuhnya.
Wartawan SUMBAR24JAM.COM Coba hub wartawan yang membuat berita tentang Volume pekerjaan 900 M dan lebar 4 Meter, bernama Enik, dia mengatakan bahwa Lied berita dari Camat Tarusan bernama YUDIANDRI SY, SH, minta dinaikan, dan dia juga menanyakan plank kegiatan mana pak Camat, dan pak Camat bilang juga tidak tau, ” ungkapnya.
Menurut Ketua LSM Laskar Merah Putih Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. mengatakan,” sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek yang didanai oleh Pemerintah wajib masyarakat mengetahuinya dan tidak boleh ditutupinya,” Ungkap Rudi.
Sampai berita ini ditayangkan belum juga dapat siapa kontraktor pelaksana yang mengerjakan..
(Bersambung)…
Simon Tanjung