Dugaan Penyerobotan Lahan dan Persoalan Limbah, SPPG Nanggalo Dilaporkan ke Aparat dan Instansi Terkait

Sumbar24jam.com|Pessel — Perwakilan pemilik lahan, A. Rakhim, meminta dugaan persoalan yang terjadi terkait operasional SPPG Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

SPPG Nanggalo yang beralamat di Jalan Dr. Muhammad Zein No. 173, Nanggalo, Tarusan, dilaporkan terkait sejumlah persoalan, mulai dari dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, persoalan pengelolaan limbah, hingga dugaan penggunaan dokumen kepemilikan lahan yang masih berstatus warisan.

A. Rakhim menyebutkan, laporan terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh karyawan PT MBG Nanggalo telah disampaikan kepada pihak Kepolisian melalui Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/30/IV/2026/SPKT C Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pessel, Polda Sumbar. Dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung di kawasan Simpang Tigo Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain laporan kepada kepolisian, A. Rakhim juga telah menyampaikan laporan kepada pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan pada 22 Juni 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan limbah dari kegiatan SPPG Nanggalo yang disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut A. Rakhim kondisi tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk munculnya bau tidak sedap yang dirasakan masyarakat. Karena itu, ia meminta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah pengelolaan limbah SPPG tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Laporan sudah kami sampaikan agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif. Kami meminta jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujar A. Rakhim.

A. Rakhim juga menyampaikan pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan persoalan administrasi dan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk kegiatan SPPG Nanggalo.

Ia menduga terdapat proses pembuatan perizinan yang mencantumkan kepemilikan secara pribadi, sementara menurut pihaknya lahan tersebut masih merupakan harta warisan yang belum dibagi.

A. Rakhim menjelaskan, lahan tersebut menurut keterangannya masih berkaitan dengan hak waris Alm. Nurmanis, Alm. Djamiati, Alm. Rohana dan Nur Ifni. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut apabila belum terdapat pembagian atau penyelesaian hak waris secara sah.

Tidak hanya persoalan status kepemilikan, A. Rakhim juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan pemalsuan surat keterangan dan tanda tangan yang menurutnya berkaitan dengan proses administrasi penggunaan lahan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

“Kami meminta seluruh dokumen yang digunakan untuk pengurusan izin diperiksa. Kalau memang ada pemalsuan surat atau tanda tangan, kami berharap aparat dapat mengusut siapa yang membuat dan menggunakannya,” tegas A. Rakhim.

A. Rakhim menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat program pemerintahan Bapak Presiden Prabowo maupun kegiatan pelayanan masyarakat melalui SPPG. Namun, menurutnya, setiap kegiatan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama menyangkut status tanah, perizinan, lingkungan hidup dan hak-hak pemilik lahan.

Untuk itu, A. Rakhim meminta Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BGN serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPPG Nanggalo.

“Kami meminta persoalan SPPG Nanggalo ini diusut tuntas dan transparan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” kata A. Rakhim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *