PAYAKUMBUH, Sumbar24jam.com – Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial CR (34), warga Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang menjadi terduga pelaku tunggal dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kedai harian yang berlokasi di Jl Raya Payakumbuh – Lintau Kec Luak Kabupaten 50 Kota.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kandang ayam yang berada di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik sejak laporan diterima.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari adanya laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kedai harian pada hari Senin (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, personil kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kita mengetahui pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar, naik ke atas serta mmbongkar atap kedai harian tersebut,” ujar IPTU Andrio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
Aksi pertama diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000, satu slove rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil.
Kemudian saat pemeriksaan di Mapolres, polisi berhasil membuat terduga pelaku mengaku bahwa dirinya kembali beraksi pada Senin (27/7/2026) dengan menyasar kedai yang sama. Pada aksi kedua tersebut, ia diduga mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000 serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
” Akibat dua peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000., ” imbuh IPTU Andrio.
IPTU Andrio menjelaskan, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim Sat Reskrim terus melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan CR tanpa kendala lalu membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan secara bertahap dan berkesinambungan. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengungkap identitas terduga pelaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Payakumbuh terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, linggis, palu dan obeng hingga satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.






