Sidang Gugatan PLTMH Pelangai Gadang Berlanjut, AJPLH Siapkan Saksi Ahli dan Desak Audit Izin Lingkungan

Sumbar24jam.com|Pessel – Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Selain menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Painan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) juga terus mengawal laporan dugaan tindak pidana terkait proses penerbitan izin lingkungan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya kini telah memasuki pokok perkara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Painan pada Kamis (16/7/2026) mengagendakan pembacaan gugatan, dan selanjutnya perkara akan memasuki tahap jawaban dari tergugat maupun turut tergugat.

Menurut Soni, AJPLH telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dalil gugatan terkait dampak pembangunan PLTMH terhadap lingkungan hidup dan ekosistem Sungai Pelangai Gadang.

“Kami sebagai penggugat akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang,” ujar Soni kepada wartawan di Painan.

AJPLH menilai pembangunan PLTMH tersebut diduga tidak dilengkapi fasilitas tangga ikan (fishway atau fish ladder), sehingga mengganggu bentang alam sungai dan jalur migrasi ikan-ikan lokal, seperti mungkuih, mingkih, serta ikan gariang yang merupakan habitat alami Sungai Pelangai Gadang.

“Akibat pembangunan PLTMH yang tidak memiliki fishway, perkembangan biakan ikan mungkuih, mingkih, dan ikan gariang diduga terganggu karena perubahan bentang alam sungai,” katanya.

Di luar proses perdata, AJPLH juga terus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin lingkungan proyek tersebut.

Soni menyebut pihaknya meminta KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengaudit izin lingkungan PT Dempo Sumber Energi karena diduga diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami meminta izin lingkungan PT Dempo Sumber Energi diaudit karena diduga diperoleh tidak sesuai prosedur. Ada indikasi dugaan suap dalam proses penerbitan izin lingkungan tersebut,” ucapnya lagi.

AJPLH juga menduga terdapat unsur pemaksaan dalam proses pembangunan PLTMH yang kemudian menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Karena itu, selain meminta audit terhadap izin lingkungan PT Dempo Sumber Energi, AJPLH juga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap izin lingkungan perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebelumnya, AJPLH telah melaporkan PT Dempo Sumber Energi ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana suap dalam proses penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang. Laporan tersebut disampaikan pada 6 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor Pengaduan 2026-A-02615.

“Selain menggugat secara perdata, kami juga melaporkan PT Dempo Sumber Energi ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang,” kata Soni.

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, baik terhadap dugaan pelanggaran administrasi lingkungan maupun dugaan tindak pidana dalam proses perizinan.

AJPLH juga menyoroti dampak ekologis yang diduga ditimbulkan proyek tersebut. Salah satunya adalah terputusnya jalur migrasi ikan mungkuih dan mingkih yang selama ini menjadi spesies khas Sungai Pelangai Gadang dan memiliki nilai ekologis maupun ekonomi bagi masyarakat setempat.

Menurut Soni, keberadaan fishway merupakan fasilitas penting untuk menjaga konektivitas sungai sehingga ikan tetap dapat bermigrasi dan berkembang biak secara alami.

“Bagi kami, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum. Ini adalah perjuangan untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya hayati yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujarnya.

AJPLH berharap KPK dan Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses audit, penyelidikan, hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT Dempo Sumber Energi, Haris Satiadi, mengaku belum mengetahui adanya laporan AJPLH ke KPK maupun Bareskrim Mabes Polri.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan PLTMH, Haris menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari institusi penegak hukum terkait informasi laporan tersebut. Jadi, kami tidak bisa menanggapi lebih lanjut untuk pemberitaan itu,” ucap Haris.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal dari pihak PT Dempo Sumber Energi. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari perusahaan mengenai pokok gugatan maupun substansi laporan yang diajukan AJPLH ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed