Pesisir Selatan – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengaudit izin lingkungan PT Dempo Sumber Energi. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang diduga bermasalah.
Ketua Umum AJAK, Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menduga ada indikasi suap di balik terbitnya izin lingkungan untuk pembangunan PLTMH di pessel tersebut.
”AJAK menduga Izin Lingkungan yang didapat untuk pembangunan PLTMH Pelangai Gadang ada indikasi didapat dari suap,” terang Soni kepada wartawan, Senin 15/06/2026.
Dugaan ini mencuat setelah organisasi anti korupsi tersebut melakukan investigasi lapangan. Soni membeberkan, proses pembangunan PLTMH telah menutup total Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mengalihkan arus untuk memutar turbin. Namun, pengalihan ini tidak disertai dengan pembuatan Fish Way atau tangga ikan.
Akibat ketiadaan tangga ikan tersebut, ekosistem sungai setempat terganggu.Ikan khas daerah tersebut, seperti ikan mungkuih dan mingkih, kini tidak bisa lagi melakukan migrasi.
Menurut Soni, kejanggalan ini menjadi bukti kuat adanya kekeliruan atau manipulasi dalam penyusunan dokumen lingkungan.
”Jadi sudah jelas bahwa ada yang salah dalam izin lingkungan dalam proses pembangunan PLTMH Pelangai Gadang,” tegasnya.
Soni menambahkan, jika terbukti izin tersebut terbit melalui praktik suap, maka ada potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk gratifikasi hingga penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, institusi penegak hukum harus segera turun tangan.
”Kami dari organisasi Anti Korupsi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat melakukan audit terhadap izin lingkungan yang terbit terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro tersebut,” kata Soni.
Melalui pemberitaan ini kami dari Organisasi Anti Korupsi memberikan laporan informasi kepada Komisi Pembatasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan pulbaket untuk proses penyelidikan awal.
Ia pun mempertanyakan kinerja pihak yang mengeluarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut.
”Gimana kajian Amdalnya kok bisa terbit? Sementara daerah aliran sungai Pelangai Gadang ditutup total tanpa adanya tangga ikan untuk ikan melakukan migrasi,” tutup Soni….. Bersambung.(Team Redaksi)
![]()
