Painan – Sidang perdana gugatan legal standing terkait fasilitas fish way (tangga ikan) yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Dempo Sumber Energi dkk terpaksa ditunda.
Hal ini dikarenakan pihak tergugat maupun turut tergugat kompak mangkir alias tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Negeri Painan tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan kehadiran para pihak.
Karena ketidakhadiran pihak lawan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama tiga minggu.
”Karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir, maka sidang ditunda tiga minggu pada Rabu, 01 Juli 2026, masih dalam agenda pemeriksaan kehadiran para pihak,” ujar Ketua Umum AJPLH, Soni, kepada awak media di Painan, Rabu (10/6/2026).
Soni menceritakan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya melayangkan gugatan terhadap PT Dempo Sumber Energi. Sebelumnya, AJPLH sempat menarik berkas gugatan demi menyempurnakan poin-poin tuntutan agar sejalan dengan regulasi terbaru.
”Sebelumnya pihak Penggugat telah melakukan gugatan terhadap PT Dempo Sumber Energi. Namun karena adanya perbaikan gugatan terhadap Petitum dan Posita, serta rincian terhadap perbaikan lingkungan sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, gugatan kita cabut untuk perbaikan.
“Dan kini telah kami masukkan kembali,” terang Soni.
Meski sidang perdana harus tertunda, AJPLH mengaku tidak surut langkah. Mereka tetap optimis dapat memenangkan gugatan legal standing ini demi menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya keberlangsungan hidup habitat ikan lokal.
”Kami optimis untuk memenangkan gugatan legal standing terhadap keberlangsungan keberlanjutan ikan mungkui dan mingkih tersebut,” tegas Soni.
Tidak main-main dalam menghadapi korporasi, AJPLH mengaku telah menyusun strategi matang dan menyiapkan “amunisi” persidangan yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim dalam melakukan pertimbangan hukumnya.
”Kami telah menyiapkan enam orang saksi fakta lapangan dan tiga ahli lingkungan untuk mendukung gugatan legal standing kami tersebut, agar nantinya gugatan kami ini dikabulkan majelis hakim,” tutup Soni.(Team Redaksi)
![]()
