SOLOK SELATAN,Sumbar24jam.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Balun KPGD Kabupaten Solok Selatan kini menjadi perhatian serius masyarakat setelah munculnya aktivitas alat berat jenis excavator yang bekerja di kawasan bibir Sungai Batang Suliti dan bahu jalan raya nasional.
Dilansir beberapa media cetak dan Online serta Hasil investigasi lapangan yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebut nama Al Kalek sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam pengendalian aktivitas lapangan PETI di kawasan tersebut.
Di lapangan, Al Kalek bahkan disebut menggunakan julukan “Sultan”. Nama tersebut kini ramai diperbincangkan warga seiring terus berlangsungnya aktivitas alat berat di lokasi yang dinilai sangat rawan terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat sekitar menyebut excavator bekerja hampir setiap hari melakukan pengerukan material di titik yang sangat dekat dengan badan jalan nasional dan aliran Sungai Batang Suliti.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berpotensi menyebabkan kerusakan struktur tanah di sekitar badan jalan, memicu longsor serta mempercepat abrasi bantaran sungai.
Selain ancaman terhadap infrastruktur jalan negara, warga juga mulai khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas PETI yang menggunakan excavator di bibir sungai.
Air Sungai Batang Suliti disebut mulai keruh saat aktivitas pengerukan berlangsung. Warga khawatir apabila aktivitas tersebut terus dilakukan tanpa pengawasan ketat, maka potensi banjir, pendangkalan sungai dan kerusakan ekosistem dapat semakin parah.
Dari hasil investigasi lapangan, aktivitas tersebut diduga belum memiliki legalitas resmi sebagai perusahaan pertambangan yang mengantongi izin operasi lengkap.Namun demikian, aktivitas alat berat disebut masih terus berlangsung secara terbuka. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan PETI di kawasan Balun KPGD Solok Selatan.
Selain excavator yang terus bekerja di bibir sungai, mobilitas kendaraan pengangkut alat berat dan operasional tambang juga disebut mulai berdampak terhadap kondisi jalan yang digunakan masyarakat umum. Warga mengaku resah karena aktivitas tambang dinilai semakin mendekati jalur strategis nasional yang seharusnya steril dari aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat.
Nama Al Kalek kini menjadi sorotan masyarakat karena disebut-sebut berada dalam jalur pengendalian aktivitas lapangan PETI tersebut. Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera turun langsung melakukan pengecekan terhadap aktivitas alat berat di kawasan Balun KPGD.
Warga juga meminta adanya langkah tegas terhadap dugaan penggunaan excavator di bibir Sungai Batang Suliti dan bahu jalan nasional karena dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Jika dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan maupun kerusakan daerah aliran sungai, maka pihak terkait juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan ataupun memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini.
TIM
![]()
