PASAMAN, SUMBAR24JAM.COM – Kacamatan Duo Koto kembali heboh di tiap tiap beranda platform media sosial. Pasalnya Penertiban alat alat berat yang mengoyak bumi Pasaman kembali terjadi. Puluhan alat berat kembali tampak dilokasi penambangan.
Dilansir dari media Sumbar Times Oke serta platform media lainnya menilai wibawa Kepolisian Daerah Sumatera Barat khususnya (Polda Sumbar) diuji untuk kesekian kalinya. Apakah Polda Sumbar benar benar me laksanakan tugasnya dengan baik.
Penambangan Tampa Izin di kawasan Pasaman benar benar tidak bisa dihentikan hanya berselang tiga bulan setelah penertiban besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto ini kembali menjamur di lokasi.
Publik juga merasa heran tentang aktivitas tambang ilegal ini seolah olah tambang tersebut menjadi anak emas, serta diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum beroperasi di wilayah hukum Polres Pasaman.
Diketahui akan penelusuran mendalam tim media Sumbar Times Oke di lapangan pada 16 hingga 18 April 2026 mengungkap fakta memuakkan. Meski Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 02/INST-2025 tentang penertiban PETI sudah diterbitkan, para pemain tambang ilegal justru terlihat makin berani dan tidak tersentuh hukum. Daftar Nama yang “Kebal Hukum”?
Awak media juga mendapatkan keterangan dari masyarakat sekitar serta Keterangan tokoh masyarakat berinisial L mengungkap bahwa alat berat jenis ekskavator kembali menggema di titik-titik vital. Nama-nama terduga pelaku pun mencuat ke permukaan tanpa rasa takut:
– Tombang Koreh (Batang Kundur): Diduga dikendalikan oleh Aguspidar, Runcah, dan Peno.
– Sigalabur: Diduga di bawah kendali Romi dan Rona Rezky.
– Muaro Tambangan: Diduga dikelola oleh Si Am, Ance, serta Endi (dengan pengelola lapangan Laga dan Reno).
“Mereka bebas beroperasi tanpa khawatir ditangkap. Pasokan BBM masuk lancar di malam hari, seolah ada restu yang membuat mereka aman,” ujarnya.
Tamparan Bagi Polda Sumbar
Situasi ini menjadi tamparan keras dan memalukan bagi institusi Polri. Masyarakat mulai mencibir dan mempertanyakan komitmen Kapolda Sumbar dan Kapolres Pasaman. Apakah operasi yang dilakukan pada 15 Januari lalu hanyalah seremoni belaka untuk menggugurkan kewajiban?
Seorang aktivis dan tokoh masyarakat Duo Koto yang memantau langsung di lokasi Muaro Tambangan pada 18 April 2026, mengaku melihat langsung ekskavator milik Endi yang hasilnya diduga dijual langsung kepada pemilik alat.
“Hanya 18 hari setelah kasus nenek Saudah viral, PETI tetap jalan terus. Polres Pasaman seolah menutup mata. Ini sangat meresahkan dan memalukan,” tegasnya dengan nada kecewa.
Tebang Pilih atau Pembiaran? Ketidakhadiran tindakan tegas dari Polres Pasaman menimbulkan spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya “upeti” atau koordinasi ilegal yang mengamankan para mafia tambang ini.
Jika alat berat bisa masuk dan BBM bisa mengalir lancar ke lokasi tambang, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti keberanian Kapolres Pasaman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak “masuk angin” dalam menghadapi mafia tambang.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang berkuasa di Duo Koto, Hukum atau Mafia?
Tim media Sumbar akan terus mengawal kasus ini hingga bumi Pasaman bersih dari penjarahan ilegal yang merusak lingkungan dan martabat hukum.
![]()
