Berkat Kegigihan Kapolsek Suliki Dalam Mediasi,Akhirnya Kedua Belah Pihak Berdamai

Lima PuluhKotaSumbar 24 Jam.Com – Setelah di mediasi oleh Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto beserta jajaran , akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.

Kedua belah pihak yakni Dodi Arestu dan Arben Masri atau yang akrab di sapa Ben Pitopang Wartawan Payakumbuhpos.id sepakat melakukan perdamaian yang berlangsung di Polsek Suliki ,  Kecamatan Suliki , Kabupaten Limapuluh Kota , Jum’at 14 Januari 2022.

Sebagaimana kedua belah pihak telah sama sama saling memaafkan dan membuat kesepakatan bahwa segala permasalahan yang ada selama ini di habiskan .

” Selagi masih bisa jalan damai , sebaiknya jalan itu yang kita tempuh. Sabab bagaimanapun kita semua bersaudara , apalagi di ranah Minang ini , ” ujar Iptu Rika Susanto.

Dimana kedua belah pihak baik Dodi Arestu dan Arben Masri di hadapan Polisi dan para saksi telah menanda tangani kesepakatan bersama bahwa tidak ada lagi permasalah di antara mereka . Semua telah habis dan tidak ada lagi tuntutan di belakang harinya .

Tentu dengan adanya perdamaian itu, disambut hangat oleh keluarga  kedua belah pihak. Dimana tampak saat itu Arben Masri bersilaturahmi dengan keluarga Dodi Arestu di Jorong Pua Data , Nagari Koto Tinggi ,Kecamatan Gunuang Omeh  Kabupaten Limapuluh Kota .

Hadir di tengah keluarga besar Dodi Arestu Rumah Gadang Pua Data , Arben Masri yang di dampingi oleh Pimred Payakumbuhpos  Tata Tanur dan Wartawan senior  Nailul Badri, disambut hangat oleh segenap pihak keluarga setempat.

” Alhamdulillah , semua telah selesai  dengan jalan damai . Semoga ini ada hikmah kedepannya dan menambah tali persaudaraan yang lebih erat lagi ,” ujar Tata Tanur.

Begitupula pihak keluarga dari Dodi Arestu menyambut baik kehadiran Arben Masri dan rekan wartawan lainnya di rumah gadang. Semua tampak akrab  dan penuh persaudaraan . Semua kini telah terang tak ada lagi masalah, sebab damai itu indah , tutup Tata Tanur. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *