Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Anggota DPRD Provinsi Aida Gelar Upaya percepatan penyelesaian perkawinan tidak tercatat (nikah siri) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi terpadu pada fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil tingkat kabupaten dan kota yang digelar di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota 27 April 2026
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Besri Rahmad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, serta didukung pendanaan dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida.
Program ini secara khusus memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar dapat mengurus dokumen resmi secara sah dan terdata dalam administrasi negara.
Dalam paparannya, Besri Rahmad menjelaskan langkah-langkah teknis (step by step) pengurusan dokumen perkawinan resmi melalui Dukcapil, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa program ini menjadi solusi konkret atas persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait legalitas status perkawinan dan implikasinya terhadap hak-hak keperdataan keluarga.
“Melalui dukungan anggaran dari pokir DPRD Provinsi Sumatera Barat, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terfasilitasi untuk memperoleh dokumen perkawinan resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Aida dalam sambutannya mendorong peserta agar tidak ragu memanfaatkan program ini secara maksimal. Ia menekankan bahwa pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat melalui pokok pikirannya, dengan tujuan langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Program ini gratis dan harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Manfaatnya sangat besar, mulai dari kejelasan status hukum keluarga, perlindungan hak waris anak, hingga kemudahan mengakses berbagai layanan publik lainnya,” kata Aida.
Perjuangan beliau yang sellalu menyuara aspirasi masyarakat demi kemajuaan kabupaten 50 kota. Sosialisasi penyelesaian perkawinan tidak tercatat secara terpadu merupakan upaya pemerintah, khususnya Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang menikah secara agama (siri) namun belum memiliki buku nikah resmi. Program ini sering disebut sebagai Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sosialisasi dan pelaksanaan terpadu ini:
Tujuan Utama ; Perlindungan Hak Sipil memberikan jaminan hukum bagi istri dan anak-anak, terutama terkait hak waris, akta kelahiran anak, dan administrasi kependudukan.
Tertib Administrasi: Memastikan pasangan memiliki KK (Kartu Keluarga) dan KTP dengan status perkawinan yang sah.
Penyelesaian Masalah Hukum: Mengubah status “kawin belum tercatat” menjadi “kawin tercatat”.
Mekanisme “Terpadu”
Pelayanan terpadu berarti tiga instansi bekerja sama dalam satu waktu dan tempat:
Pengadilan Agama Memeriksa permohonan isbat nikah dan mengeluarkan penetapan/putusan sahnya pernikahan.
KUA (Kemenag) Menerbitkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah setelah penetapan pengadilan.
Disdukcapil menerbitkan KK dan KTP baru dengan status kawin tercatat, serta akta kelahiran anak.
3. Sasaran Sosialisasi
Pasangan yang sudah menikah menurut agama (siri) namun belum tercatat. Masyarakat kurang mampu (dapat mengajukan isbat nikah secara gratis/prodeo). Pasangan yang memiliki kendala administrasi saat nikah siri.
4. Dampak Positif dan Manfaat
Pasangan mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. Anak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua secara sah. Mempermudah akses layanan publik (pendidikan, kesehatan, perbankan).
5. Kendala yang Sering Ditemui
Keterangan saksi tidak konsisten atau berbeda dengan permohonan pemohon.Pernikahan tidak memenuhi syarat rukun Islam. Sosialisasi ini terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan resmi di KUA atau Catatan Sipil.
Dipenutup Aida menegas sellalu mendorong tiap wali Nagari untuk memberikan sosialisasi pentingnya perkawinan tercatat di pemerintah. Berharap acara sosialisasi ini bisa menjadi perhatian khusus tiap tiap nagari.
![]()
