Jakarta, Sumbar24jam.com – Dinamika dan perdebatan seputar isu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta kewajiban registrasi media di Dewan Pers terus menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan hukum. Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menilai polemik yang membatasi pelayanan pejabat hanya pada wartawan yang bersertifikasi Dewan Pers merupakan sebuah kekeliruan yang telah melampaui batas kewajaran.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, seluruh organisasi profesi wartawan di Indonesia sebenarnya memiliki hak hukum yang sama untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Hal tersebut sah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga resmi negara, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Selama ini pemahaman umum hanya tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. Padahal, BNSP adalah lembaga resmi negara yang sah secara hukum dan berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik,” ujar Prof.
Sutan Nasomal saat memberikan keterangan via telepon seluler kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring (online) dalam serta luar negeri dari kantornya di bilangan Saptamarga Selayang Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (3/10/2026).
Sebagai langkah konkret, Tokoh Pers dan Pakar Hukum Internasional tersebut mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia mulai dari tingkat pusat hingga ranting untuk aktif menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan secara mandiri melalui jalur BNSP.
Tidak hanya organisasi profesi, lembaga pendidikan tinggi seperti kampus yang memiliki Fakultas Komunikasi atau Sekolah Tinggi Komunikasi (STK) juga didorong untuk memfasilitasi sertifikasi bagi para jurnalis dan Pemimpin Redaksi, khususnya yang berada di daerah-daerah.
“Untuk para Pemimpin Redaksi atau wartawan di daerah, silakan menghimpun rekan-rekan jurnalis minimal sebanyak 50 orang di setiap provinsi. Nantinya, tim dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang akan langsung turun ke daerah untuk memfasilitasi proses tersebut. Koordinasi pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak resmi di 08118419260,” tambahnya.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Pamid) ini juga menekankan pentingnya kesetaraan di dunia pers. Ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan, baik antar-sesama wartawan maupun terhadap tingkat kepemimpinan redaksi.
Sertifikat yang diterbitkan oleh masing-masing organisasi pers dinilai sangat berguna untuk mempermudah kemitraan awak media dengan instansi pemerintah maupun swasta.
“Tujuan utama dari sertifikasi ini bukan sekadar pencapaian nilai administratif atau formalitas di atas kertas, melainkan untuk memantapkan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika profesi, serta tanggung jawab konstitusional insan pers,” tegas pria yang juga dikenal sebagai ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, serta Pendiri/Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus tersebut.
Melalui seruan ini, diharapkan tercipta landasan bersama yang adil bagi seluruh insan pers di tanah air guna meningkatkan martabat, kompetensi, dan kualitas profesi kewartawanan secara merata dan setara tanpa adanya monopoli sistem sertifikasi.
![]()








