Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen sebidang tanah adat yang berlokasi di Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, kini memasuki babak baru. Setelah mandek selama hampir satu tahun sejak dilaporkan pada tahun 2025, Satreskrim Polres Limapuluh Kota akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/66/IX/Res/.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 4 September 2026, pihak penyidik telah memanggil sejumlah saksi, ahli waris, hingga perangkat adat setempat.
Rentetan pemanggilan saksi dan duduk perkara telah dilakukan, pihak pertama yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah korban sekaligus pelapor, Hendryola Asmira. Setelah itu, penyidik secara maraton memeriksa beberapa saksi kunci, di antaranya Wali Nagari Sungai Talang Dian David, Kepala Jorong Belubus Fauzan Azima, serta saksi lainnya yakni inisial M dan D Y
Pemeriksaan juga menyasar perangkat adat Kampek Suku Koto Belubus, yakni Datuak Y. Penghulu Bosar dan W. Datuak Sigoto. Dari pihak terlapor, penyidik telah memeriksa inisial A G selaku terlapor utama (diminta keterangan hingga dua kali), serta inisial JEP yang bertindak sebagai pembeli kedua lahan tersebut.
Penyidik juga memanggil pihak ahli waris dan perangkat mamak kepala waris, di antaranya Al, A, serta D A (Penghulu Besar Nan Pingai) selaku Mamak Kepala Waris. Selain itu, A. Datuak Ampang turut diperiksa sebagai saksi yang hadir dalam perapatan atas Balai Koto Belubus.
Kendati demikian, salah satu saksi bernama Zulham mangkir dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas panggilan polisi. Sementara itu, pihak pelapor mendesak agar penyidik segera memanggil saksi kunci penting lainnya yang hingga kini belum diperiksa, yaitu A. Datuak R M, N. Datuak PS (selaku Pucuk Adat tertinggi di Koto Belubus), serta RS selaku ahli waris sekaligus saksi batas lahan.
Jeritan hati korban merasa diduga ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang menyeret pengusaha besar ini dan koloni koloninya. Hendryola Asmira selaku pelapor mengungkapkan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa tanah alashak yang dibelinya secara sah menurut hukum adat diduga dijual kembali secara sepihak oleh terlapor AG kepada JEP—seorang pengusaha besar. Penjualan tersebut diduga kuat menggunakan modus pemalsuan dokumen lewat segel lama tahun 1997 untuk memuluskan pengurusan sertifikat ke BPN.
“Kasus ini sudah berlarut-larut lebih dari setahun tanpa titik terang. Kami ini orang lemah, tidak berdaya. Malah saat mediasi, kami didesak untuk damai begitu saja,” ungkap Hendryola dengan nada getir.
” Tolong Perlihatkan Dokumen Segel lama tahun 1997 tersebut, apakah betul asli!. Korban mencerugai dugaan pemalsuan tanda tangan atau keterlibatan Ninik mamak dalam segel 1997 ini,” Tegas korban.
Di hari yang sama kuasa hukum dari Hendryola Asmira EDI SH,.MH menyampaikan ke awak media pihaknya sedang berjuang dan memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” jawabnya ke awak media saat dihubungi melalui telpon WhatsApp.
” Kita akan tuntut dan minta surat dokumen segel tahun 1997 hingga saat ini belum kita dapatkan dari pihak sebelah apakah asli atau palsu” jawabnya lagi.
lebih lanjut Hendryola juga mencurigai adanya upaya dari pihak pembeli kedua untuk mengulur-ulur waktu dan melenyapkan barang bukti surat segel lama tersebut. Lahan objek perkara itu kini bahkan dilaporkan telah diserobot dan ditanami kelapa sawit oleh pihak pembeli kedua.
Ironisnya, saat Hendryola mencoba menyuarakan ketidakadilan ini ke media sosial, ia justru dilaporkan balik oleh JEP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, laporan terkait penyerobotan lahan yang diajukan Hendryola tiga bulan lalu ke Polres Limapuluh Kota terkesan dihambat. Pihak penyelidik menolak memberikan salinan bukti laporan dengan alasan tanah adat milik pelapor belum bersertifikat resmi.
“Padahal surat alashak milik saya lengkap dan sudah diakui secara adat, termasuk oleh Wali Nagari. Ini bukan kasus main-main. Ini murni dugaan mafia tanah yang melibatkan banyak oknum, mulai dari ninik mamak hingga perangkat nagari,” tegasnya.
Karena merasa jalannya untuk mencari keadilan tersumbat di tingkat lokal, Hendryola secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Suyudi, Divisi Propam Polri, Propam Polda Sumbar, Kapolda Sumatera Barat, serta Ketua LKAM Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar tuntas secara murni dan transparan.
Merespon keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Limapuluh Kota melalui Kanit Tipidter Satreskrim, IPDA Aldafrizal, S.H., menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi prioritas dan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Perkara yang dimaksud sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik sedang melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka menemukan alat bukti.
Selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara terkait hasil penyidikan ini. Kami pastikan proses hukum berjalan seprofesional mungkin dan sesuai dengan SOP. Insya Allah dalam waktu dekat gelar perkara segera kami laksanakan,” jelas IPDA Aldafrizal saat dikonfirmasi awak media.
Sedangkan UU telah mengatur Tindak pidana pemalsuan surat tanah diatur dalam Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU No. 1/2023 tentang KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal-Pasal Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Pasal 263 KUHP (Ayat 1 & 2):Mengatur tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, serta sengaja memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman hukuman: Maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 264 KUHP:Mengatur pemalsuan jika dilakukan terhadap akta otentik atau surat berharga tertentu.
Ancaman hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP:Mengatur perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai hal yang ketahuannya harus dicatat dalam akta tersebut.Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.
Senada dengan kepolisian, Wali Nagari Sungai Talang, Dian David, juga membenarkan bahwa perkara sengketa tanah ini terus bergulir dan sedang dalam proses pengembangan oleh aparat penegak hukum menyusul rampungnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi.
Masyarakat serta dunia publik netizen kini menunggu komitmen Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumbar untuk membongkar tuntas dugaan praktik mafia tanah ini secara objektif tanpa pandang bulu.
Tembusan :
Presiden RI
Kapolri RI
Komisi III DPR RI
Kapolda Sumatera Barat
Kapolres Limapuluh Kota
tim
![]()








