Pekanbaru, Sumbar24jam.com — Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan murni sengketa bisnis terkait transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru, bukan sebuah tindakan kriminal.
Dilansir beberapa media ounline ternama yang menerbitkan dugaan penggelapan namun Zulmaeta membeberkan bahwa persoalan ini berakar dari transaksi bisnis dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, Dokter Suryo membeli 17 persen saham RSIA Andini senilai Rp4 miliar. Transaksi tersebut dilakukan secara resmi dan disepakati bersama di hadapan notaris.
Namun dalam perjalanannya, Dokter Suryo sempat menarik dana sebesar Rp2,5 miliar dengan dalih meminjam. Uang pinjaman tersebut kemudian bertahap dilunasi melalui pemotongan dividen (keuntungan saham) yang diterima Dokter Suryo setiap bulannya.
Perubahan kesepakatan dan kendala pembayaran serta dinamika berubah pada Juni 2025. Dokter Suryo meminta agar 17 persen saham miliknya dibeli kembali oleh Zulmaeta, sekaligus meminta sebuah aset tanah di kawasan Manggala, Kabupaten Siak, dikembalikan kepada Zulmaeta.
Dalam negosiasi tersebut, nilai 17 persen saham itu disepakati naik menjadi Rp6,5 miliar, sedangkan aset tanah dihargai Rp3,1 miliar. “Jika ditotal secara keseluruhan, kewajiban pembayaran itu menjadi Rp9,6 miliar,” urai Zulmaeta membedah angka perkara.
Dari total kesepakatan itu, Zulmaeta telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar termin pertama sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sisa kewajiban yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp8,6 miliar dengan skema pembayaran bertahap.
Zulmaeta tidak menampik adanya kendala likuiditas finansial untuk merampungkan sisa pembayaran tepat waktu setelah dirinya mengemban amanah sebagai kepala daerah, karena akses untuk memperoleh pinjaman perbankan menjadi jauh lebih terbatas.
Tolak Bayar Bunga Sepihak
Titik balik perselisihan ini terjadi pada Juli 2026. Zulmaeta mengaku saat itu dana sebesar Rp8,6 miliar sudah tersedia dan ia berniat melunasi seluruh sisa kewajibannya. Namun, pihak Dokter Suryo menolak menerima uang tersebut dan justru meminta nominal yang lebih tinggi dengan alasan akumulasi bunga.
Zulmaeta secara tegas menolak tuntutan bunga sepihak tersebut. Ia menilai permintaan itu tidak berdasar, apalagi performa pendapatan operasional rumah sakit saat ini sedang mengalami tren penurunan.
“Kondisi rumah sakit justru sedang menurun, jadi saya secara objektif mempertanyakan apa dasar hukum penyerahan bunga tersebut? Di mana letak penipuannya? Lagipula, proses pengalihan saham belum dilakukan, saham 17 persen itu secara hukum masih atas nama dia (Dokter Suryo),” tambah Zulmaeta.
Siap Kooperatif di Polda Riau
Terkait proses hukum yang tengah berjalan di Markas Polda Riau, Zulmaeta memastikan dirinya akan bersikap sangat kooperatif. Ia membenarkan telah menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan dokumen penjelas.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik dan kapasitas saya sampai saat ini masih sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menjelaskan seluruh kronologi dan fakta dokumen yang ada,” pungkas Wali Kota Payakumbuh tersebut.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Riau masih terus mendalami rangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang atas sengketa transaksi saham dan perjanjian pembayaran antar-kedua belah pihak yang nilai total objek perkaranya ditaksir mencapai Rp9,614 miliar.
![]()






