Sumbar24jam.com|Pessel — Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Kabupaten Pesisir Selatan 2026 di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, menuai protes. Persoalan mencuat setelah hasil verifikasi administrasi bakal calon wali nagari diumumkan Panitia Pilwana tingkat Kabupaten Pesisir Selatan pada 24 September 2026.
Protes tersebut berkaitan dengan penerapan persyaratan surat bebas temuan dari Inspektorat terhadap bakal calon wali nagari yang mengikuti proses verifikasi.
Di Nagari Gurun Panjang Utara, terdapat empat bakal calon yang mengikuti proses verifikasi, yakni Suardi, Alber Surya, Doni Defretes dan Vino Andriko.
Hasil verifikasi menetapkan Suardi dan Alber Surya memenuhi persyaratan, sedangkan Doni Defretes dan Vino Andriko dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat.
Persoalan kemudian muncul karena Panitia Pilwana tingkat Nagari Gurun Panjang Utara menilai terdapat kesamaan kondisi administrasi antara sejumlah bakal calon yang dinyatakan lolos dan mereka yang dinyatakan tidak lolos.
Ketua Panitia Pilwana Nagari Gurun Panjang Utara, Yeyen Gusta Putra, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat bantahan kepada Panitia Pilwana tingkat Kecamatan Bayang dan Panitia Pilwana tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Yeyen, surat tersebut mempertanyakan status Suardi yang dinyatakan memenuhi syarat, meskipun menurut pemeriksaan panitia nagari, yang bersangkutan juga tidak melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat.
“Kami dari Panitia Pilwana tingkat nagari sedang membuat surat bantahan ke panitia tingkat kecamatan dan kabupaten bahwa bakal calon wali nagari Suardi ini tidak melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat, namun ia dinyatakan lolos tahap verifikasi berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Panitia Pilwana Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yeyen, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan surat bantahan tersebut akan disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan dan kabupaten sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil verifikasi yang telah diterima pihaknya.
“Siang ini suratnya akan kami antarkan,” katanya.
Yeyen menjelaskan, persoalan yang dipertanyakan panitia nagari bukan semata-mata terkait siapa yang lolos atau tidak lolos, melainkan konsistensi penerapan persyaratan terhadap seluruh bakal calon.
Sebab, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pemberitahuan hasil verifikasi, surat bebas temuan dari Inspektorat dipersyaratkan apabila bakal calon merupakan wali nagari, perangkat nagari atau ASN.
Dari empat bakal calon di Gurun Panjang Utara, Doni Defretes dan Vino Andriko dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan dokumen tersebut. Sementara Suardi dinyatakan lolos.
Yeyen menyebut, Suardi sebelumnya pernah menjadi anggota Bamus Nagari Gurun Panjang pada periode 2008–2014. Selain itu, Suardi juga merupakan pensiunan pegawai KUA Batang Kapas yang baru memasuki masa pensiun pada Juni 2026.
Sementara itu, Vino Andriko disebut pernah menjadi anggota Bamus Nagari Gurun Panjang Selatan.
Perbedaan hasil verifikasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tahapan penting dalam proses pencalonan wali nagari.
Panitia Pilwana Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya melalui surat pemberitahuan tertanggal 24 September 2026 menyatakan proses verifikasi berkas persyaratan bakal calon wali nagari telah dilaksanakan pada 21–23 September 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, hasil verifikasi selanjutnya disampaikan kepada panitia Pilwana tingkat nagari untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Panitia tingkat nagari juga diminta menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing bakal calon. Untuk nagari yang memiliki lebih dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, panitia tingkat kecamatan memfasilitasi proses lanjutan berupa seleksi tambahan dan tes kemampuan dasar. Sementara jika bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang, proses penjaringan dapat diperpanjang hingga 29 September 2026.
Secara keseluruhan, Pilwana Serentak 2026 di Pesisir Selatan dijadwalkan berlangsung di 93 nagari. Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan, dengan prinsip demokratis, transparan dan menjaga netralitas penyelenggara.
Di tengah tahapan yang terus berjalan, persoalan di Gurun Panjang Utara kini menjadi ujian bagi konsistensi penerapan aturan administrasi calon.
Tokoh masyarakat Gurun Panjang Utara, Hendrizon, berharap hasil verifikasi tersebut dapat ditinjau secara objektif dan mampu mengakomodir rasa keadilan seluruh peserta.
Menurutnya, Pilwana merupakan momentum yang telah lama dinantikan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan diharapkan dilaksanakan secara terbuka, profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta.
“Kesempatan ini sudah sangat lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para calon wali nagari. Kami berharap seluruh panitia pelaksana Pilwana dapat berlaku adil dan tidak mencederai hak masyarakat,” ujarnya.
Hendrizon juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan segera merespons persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ia berharap setiap keberatan yang disampaikan peserta maupun panitia nagari dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan akhir memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima seluruh pihak.
Untuk diketahui, Ketua Panitia Pilwana tingkat Kabupaten Pesisir Selatan dipimpin Mar Alamsyah, S.STP., M.A., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Panitia Pilwana Kabupaten Pesisir Selatan mengenai alasan Suardi dinyatakan memenuhi syarat meski menurut Panitia Pilwana Nagari Gurun Panjang Utara tidak melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat, sementara Doni Defretes dan Vino Andriko dinyatakan tidak memenuhi syarat atas persoalan dokumen yang sama.
Klarifikasi dari Panitia Pilwana Kabupaten penting untuk menjelaskan apakah terdapat dasar atau dokumen lain yang membedakan status administrasi masing-masing bakal calon, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan penerapan persyaratan dalam proses verifikasi.(*)
![]()






