Sumbar24jam.com|Pessel-Pesisir Selatan – Atas arahan dari Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., jajaran Polsek Linggo Sari Baganti di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Wira Satria, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Kampung Rawang Bakung, Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis siang (24/9) sekira pukul 14.30 WIB. Penindakan tegas ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku.
Dalam tindakan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari lokasi, polisi menyita paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran, dua wadah tabung plastik tempat penyimpan barang bukti, sejumlah plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp250.000,-. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram beserta perlengkapannya tersebut berada dalam penguasaannya.
Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Wira Satria, S.H., menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan awal, pemeriksaan urine, serta koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan guna proses hukum dan pengusutan jaringan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Pesisir Selatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(*)
![]()






