Polda Metro Jaya Dan Djp Bongkar Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi, Selamatkan Uang Negara Rp1,034 Triliun

Jakarta, Sumbar24jam.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat kakap pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi. Dalam operasi besar-besaran ini, petugas menangkap 16 orang tersangka dan menyelamatkan kas negara dari potensi kerugian masif sebesar Rp1,034 triliun.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menjelaskan bahwa pembongkaran jaringan terorganisasi ini bermula dari laporan valid masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memetakan peran masing-masing pelaku.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Brigjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Jaringan Luas dan Peran Sistematis
Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Juni hingga awal Juli 2026. Jaringan ini terbukti beroperasi sangat luas di lima wilayah Indonesia, yaitu:
DKI Jakarta, Jawa Barat
Jawa Tengah, Jawa Timur
Sumatera Utara

Peran ke-16 tersangka terbagi secara sistematis. Mereka bertindak sebagai aktor intelektual (produsen), distributor skala besar, pelaku rekondisi, hingga penyalur akhir yang menjual langsung ke konsumen.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis, antara lain:
3.438.541 keping meterai palsu siap edar.
1 set mesin cetak produksi canggih.
3 gulungan besar kertas bahan baku khusus meterai.

Berdasarkan kalkulasi ahli, tiga gulung bahan baku tersebut diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 100 juta keping meterai. Lewat penyitaan ini, tim gabungan berhasil memotong distribusi sekitar 103,4 juta keping meterai ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,034 triliun.

Rugikan Negara dan Masyarakat
Jaringan ini diketahui sudah aktif selama setahun terakhir. Mereka telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu ke masyarakat dengan omzet ilegal mencapai Rp40,07 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kejahatan serius ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga merusak kepastian hukum transaksi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” tegas Bimo.

Sindikat ini menjalankan dua modus utama:
Memproduksi meterai tiruan baru yang dibuat semirip mungkin dengan produk asli cetakan negara. Melakukan rekondisi (daur ulang) terhadap meterai asli yang sudah pernah digunakan dengan cara membersihkan coretan atau cap tanda pemakaian.

Seluruh produk ilegal ini dipasarkan secara konvensional melalui toko fisik maupun secara digital lewat berbagai platform marketplace.  Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Guna mencegah jatuhnya korban baru, Brigjen Pol Dekananto mengimbau keras agar masyarakat selalu membeli meterai melalui saluran distribusi resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Kantor Pos.

“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Jangan tergiur harga murah. Apabila menemukan dugaan peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed