Pekanbaru,Sumbar24jam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) sukses membongkar jaringan besar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui operasi kewilayahan bersandi Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, petugas berhasil memutus total mata rantai bisnis ilegal ini, mulai dari pekerja lapangan, pemodal, hingga penadah tingkat toko emas.
Operasi besar-besaran ini menyasar aktivitas tambang di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Tidak main-main, aparat kepolisian menyapu bersih 55 hingga 56 titik lokasi tambang ilegal.
Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas merusak lingkungan ini berhenti, petugas memusnahkan sebanyak 525 rakit dompeng—alat penyedot emas—dengan cara dibakar di tempat serta memasang plang larangan keras di area tersebut.
Berbeda dengan penindakan sebelum-sebelumnya yang kerap hanya menyentuh pekerja kecil, kali ini polisi membidik para aktor intelektual di balik layar. Dari 8 laporan polisi yang diproses, sebanyak 17 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua sosok penting dalam pusaran bisnis haram ini berhasil diringkus. Pertama adalah DI (40), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Sosok kedua adalah BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. BD diketahui bertindak sebagai penadah utama yang menampung emas-emas hasil penambangan liar tersebut.
Dari tangan jaringan ini, kepolisian menyita aset dan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Petugas mengamankan total dana mencapai Rp972,8 juta yang didapat dari gabungan uang tunai serta pemblokiran tiga rekening bank milik tersangka. Selain itu, logam mulia dan perhiasan emas seberat 388,31 gram turut disita dari toko milik tersangka BD.
Berdasarkan catatan pembukuan yang ditemukan petugas, jaringan ini diperkirakan telah memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal sebanyak 712,44 gram. Nilai transaksinya ditaksir menembus angka Rp1,578 miliar sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah barang bukti penunjang seperti mesin diesel, pipa, karpet penyaring, telepon seluler, hingga satu unit mobil pikap operasional juga ikut diangkut ke markas kepolisian.
Mengenai modus operasionalnya, para pelaku di lapangan menambang emas secara ilegal di sungai menggunakan rakit dompeng. Emas mentah hasil sedotan tersebut kemudian diolah dan dilebur secara mandiri, sebelum akhirnya dikirim dan dijual ke toko emas milik BD di Kampar.
Untuk memiskinkan dan memutus jaringan ini secara permanen, Polda Riau tidak hanya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aliran dana berputar dari bisnis ilegal tersebut.






