Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Sikap tegas akhirnya diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten 50 Kota setelah sempat menuai sorotan tajam. Pengajuan sertifikat tanah seluas 6.370 m² yang berada di Jorong Padang Sindia, Kenagarian Belubus, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi ditangguhkan dan berkasnya telah dikembalikan kepada pihak pemohon berinisial JEP, Rabu 19 Agustus 2026.
Langkah ini terpaksa dilakukan karena objek lahan tersebut nyata-nyata masih terbelit sengketa panas. Lahan itu kini tengah berada dalam proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota dan sudah memasuki tahap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP).
Pengembalian berkas ini menjadi tamparan keras bagi pihak pemohon yang dinilai sengaja memanfaatkan celah untuk menguasai lahan berstatus konflik. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, BPN dilarang keras menerbitkan sertifikat di atas tanah yang belum clean and clear (bersih dari sengketa).
“Kami tidak mau kecolongan dan menjadi alat bagi pihak tertentu untuk melegalkan lahan yang masih bersengketa. Penerbitan sertifikat dalam kondisi hukum yang berjalan jelas merupakan pelanggaran berat,” tegas Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten 50 Kota dengan nada berwibawa saat mengundang para pihak dalam forum klarifikasi di kantor BPN beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat setelah korban, Hendryola Asmira, mencium adanya dugaan upaya sepihak dari JEP untuk melegalkan tanah miliknya. Lahan tersebut diduga dialihkan melalui transaksi ilegal antara pria bernama Afrizal Gindo dan JEP.
Modus yang digunakan tergolong rapi, yaitu dengan merekayasa dokumen jual beli menggunakan kertas segel bertahun 1997, seolah-olah transaksi tersebut sudah terjadi sejak masa lalu.
Ironisnya, surat jual beli ilegal itu sempat ditandatangani oleh oknum Niniak Mamak (Penghulu Adat), Wali Nagari, serta Wali Jorong Belubus. Padahal, oknum Niniak Mamak yang sama sebelumnya telah menandatangani surat jual beli yang sah atas nama Hendryola Asmira.
Sadar akan adanya kekeliruan dan potensi pelanggaran hukum pidana, Wali Nagari dan Wali Jorong Belubus akhirnya mengambil sikap tegas. Mereka resmi menarik kembali tanda tangan dan mengeluarkan surat pencabutan dukungan atas dokumen milik JEP.
Lebih lanjut, berdasarkan keputusan resmi di Balai Adat setempat, lembaga Niniak Mamak akhirnya mengeluarkan keputusan inkrah secara adat bahwa tanah objek perkara tersebut adalah mutlak milik Rio/Hendryola Asmira.
BPN dan Notaris diduga tidak Kooperatif, sehingga Hendryola Asmira selaku korban merasa marah meski proses administrasi di BPN kini telah dikunci total, kekecewaan mendalam masih dirasakan oleh Hendryola Asmira selaku pemilik sah tanah bermaterai 10.000 yang diakui oleh kerapatan adat.
Saat ditemui awak media di sebuah warung kopi di Kota Payakumbuh, ia menilai pihak BPN 50 Kota terkesan menutup-nutupi dokumen pengajuan tanah dari pihak JEP.
“Kemarin pegawai BPN menyebutkan bahwa dokumen segel 1997 itu rahasia, dan yang boleh melihat atau meminta hanyalah Kuasa Hukum atau pihak Kejaksaan. Namun, hari ini setelah saya datang bersama Kuasa Hukum, surat yang memakai segel 1997 itu seolah-olah sengaja tidak diperlihatkan ke kami dengan alasan dokumen rahasia persidangan. Kami menduga ada aroma kongkalikong di dalam BPN,” ketus Hendryola.
Ia juga menyayangkan kinerja petugas BPN di lapangan yang melakukan pengukuran tanpa pernah memberi tahu, melibatkan, atau meminta persetujuan batas dari dirinya selaku pemilik sah lahan yang bertetangga langsung.
Kekecewaan korban bertambah ketika mengetahui bahwa berkas perkara tersebut ternyata sudah ditarik secara diam-diam dari BPN oleh pihak Notaris. Hendryola menduga ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti fisik dari pemalsuan dokumen tersebut.
“Karna kasus ini berlarut-larut, ada pemalsuan dokumen, manipulasi berencana secara berjamaah, penggelapan, penipuan, penyerobotan, perusakan lahan, serta rencana menghilangkan barang bukti, saya mohon sekali kepada penegak hukum di Kabupaten 50 Kota untuk bertindak adil,” tegas Hendryola sembari meminta atensi langsung dari Kapolres Lima Puluh Kota hingga Kapolda Sumatera Barat.
Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret oknum Notaris yang dinilai tidak memiliki iktikad baik tersebut ke meja hijau.
Sedangkan Kuasa Hukum Hendryola Asmira yang baru EDY, S.H., M.H., membenarkan bahwa permohonan sertifikat oleh JEP telah ditutup oleh BPN. Melalui pesan suara aplikasi WhatsApp, ia menegaskan akan bertindak cepat untuk melayangkan sanggahan resmi dan meminta transparansi berkas.
“Sengketa pengajuan sertifikat memang telah ditutup dan berkasnya sudah diambil kembali oleh pihak kuasa Notaris pemohon JEP. Saya selaku kuasa hukum akan meminta rincian berkas apa saja dan sanggahan apa yang diajukan ke pihak BPN,” jelas Edy kepada awak media.
Di sisi lain, Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari pihak pemohon, Rizka Novita, S.H., M.Kn., memberikan konfirmasi singkat saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
“Berkas pemohon JEP sudah ditangguhkan atau ditutup, sehingga berkas tersebut kami ambil kembali dan sudah diserahkan langsung ke pihak JEP seminggu yang lalu,” ujar Rizka dari kantornya di Tanjung Pati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Lima Puluh Kota, Aldafrizal, yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus.
Dengan pengembalian berkas ini, proses administrasi pertanahan di BPN resmi dikunci total. Pihak pemohon JEP dipastikan harus gigit jari dan diwajibkan menyelesaikan seluruh proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian sebelum bisa melakukan klaim apa pun di atas tanah Kenagarian Belubus tersebut.







