Teluk Kuantan, Sumbar24jam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) sukses membongkar jaringan besar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui operasi khusus bertajuk Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat tidak hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi juga memutus rantai bisnis ilegal ini dari hulu hingga ke hilir.
Operasi besar-besaran yang berlangsung selama 14 hari (1–14 Agustus 2026) ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Hasilnya diungkap langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Tepian Narosa, Teluk Kuantan.
Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa polisi tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada para pekerja kecil di lubang tambang. Fokus utama petugas adalah memburu aktor intelektual di balik layar.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan.
Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mengejar pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, hingga menampung hasil tambang ilegal,” tegas Hengki.
Selama dua pekan operasi, petugas berhasil mengamankan 17 tersangka dari 55 lokasi PETI. Guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi, aparat memusnahkan 525 unit rakit atau dompeng yang digunakan untuk menambang, serta memasang plang larangan di puluhan titik.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Permana, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang bervariasi, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, hingga pihak yang melakukan pemurnian emas.
Pengembangan kasus ini menuntun tim penyidik ke sebuah toko emas bernama Toko Safira yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Di toko tersebut, polisi menyita:
395,71 gram perhiasan emas 22 karat (berupa gelang, kalung, cincin, dan anting).
Uang tunai Rp30 juta serta alat pompa bakar dan pengaduk emas.
Buku tabungan dan catatan penjualan periode 2025–2026.
Tidak hanya itu, polisi juga membekukan rekening milik seorang pemodal berinisial DI. Jika ditotal secara keseluruhan dengan uang tunai yang disita, jumlah aset keuangan yang berhasil diamankan negara mencapai Rp972,8 juta. Kendaraan operasional berupa mobil pikap dan peralatan mesin diesel milik DI juga ikut disita sebagai barang bukti.
Temuan Jaringan Narkoba di Lokasi Tambang
Operasi ini juga mengungkap sisi gelap lain dari dunia tambang ilegal. Di pondok-pondok darurat milik para pekerja, petugas menemukan alat hisap narkoba.
Bergerak cepat, Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk empat tersangka narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita 13 paket sabu. Narkoba ini diduga kuat sengaja dikonsumsi para pekerja sebagai stamina tambahan agar bisa terus menambang pada malam hari.
Pasca-operasi, patroli air di sepanjang Sungai Kuantan memastikan sudah tidak ada lagi aktivitas rakit PETI yang tersisa. Namun, kepolisian memastikan pengawasan tidak akan kendor. Satgas Penutupan PETI yang melibatkan unsur masyarakat dan BPBD akan terus diaktifkan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Provinsi Riau mendorong masyarakat yang ingin menambang agar beralih ke jalur resmi dengan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polda Riau kembali menegaskan komitmennya bahwa genderang perang terhadap perusak lingkungan akan terus ditabuh. Para pemodal dan penampung emas ilegal kini sedang berada dalam buruan ketat pihak kepolisian.







