PEKANBARU,Sumbar24jam.com – Masyarakat pemerhati sekaligus praktisi hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyoroti maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai institusi Polri dan TNI di wilayah Pekanbaru. Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menyimpulkan kebenaran suatu informasi hanya karena konten tersebut viral di media sosial.
“Viral di media sosial tidak selalu berarti benar. Konten yang berasal dari informasi faktual sekalipun dapat berubah menjadi menyesatkan ketika judul, foto, video, teks, atau narasi yang menyertainya membuat publik memahami peristiwa di luar konteks yang sebenarnya,” ujar Andika saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).
Menurut Andika, dalam perspektif keamanan siber, kecepatan penyebaran informasi saat ini jauh melampaui proses verifikasi fakta. Oleh karena itu, persoalan utama bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya dugaan informasi palsu, melainkan bagaimana sebuah informasi diproses dan disebarluaskan kepada publik.
Setiap pihak, baik pembuat maupun penyebar konten, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas dampak informasi yang mereka bagikan. Informasi yang tidak akurat dapat memicu dugaan pidana hoaks, pencemaran nama baik, dan berujung pada sanksi hukum.
Andika juga menekankan pentingnya masyarakat memahami mekanisme moderasi konten di platform digital. Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tegas akan diambil apabila sebuah konten terbukti melanggar hukum, seperti mengandung pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian.
Langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah publik.
Di sisi lain, setiap platform digital juga menerapkan Pedoman Komunitas Artinya, sebuah unggahan bisa saja diturunkan oleh pihak platform karena melanggar aturan internal mereka seperti spam, manipulasi identitas, konten sintetis yang menyesatkan, atau kekerasan ekstrem—meskipun konten tersebut belum tentu melanggar hukum Indonesia.
“Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana, proses penanganannya akan melibatkan instansi pemerintah bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan alasan penghapusan suatu konten tanpa memahami sistem yang mendasarinya. “Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” tambah Andika.
Di akhir penyataannya, Andika menegaskan bahwa institusi Polri dan TNI tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan. Di sisi lain, instansi penegak hukum dan lembaga negara harus terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui keterbukaan, kerja nyata, serta kesediaan mendengar aspirasi.
Bagi Andika, terciptanya ruang digital yang sehat membutuhkan kedewasaan dari seluruh pihak. Kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya akan tumbuh kuat lewat transparansi dan keadilan.
“Persatuan menuntut kepercayaan masyarakat kepada institusi negara. Kepercayaan itu hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah,” pungkasnya.












