MENTAWAI — Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Susteran yang bersumber dari sisa Dana Alokasi Khusus atau DAK mulai mendapat sorotan dari masyarakat, awak media, dan unsur lembaga swadaya masyarakat. Penggunaan material lokal yang diduga bercampur lumpur serta minimnya aktivitas pengawasan di lapangan menjadi sejumlah hal yang dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Kepulauan Mentawai, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Tata Karya Pratama. Paket pekerjaan memiliki Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp399.465.000, sedangkan nilai kontraknya tercatat sebesar Rp399.372.000.
Selisih antara nilai HPS dan nilai kontrak hanya sebesar Rp93.000.
Saat awak media dan unsur LSM melakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek. Menurut keterangan sejumlah masyarakat Dusun Karoniet, papan proyek tersebut hanya terlihat dalam waktu singkat ketika pekerjaan mulai dilaksanakan.
“Plang proyeknya hanya nampak sebentar saat pekerjaan dimulai. Setelah itu tidak terlihat lagi,” ungkap salah seorang warga.
Keberadaan papan proyek dinilai penting karena memuat informasi mengenai nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, pihak pelaksana, waktu pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab. Informasi tersebut dibutuhkan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Selain persoalan papan proyek, masyarakat juga mempersoalkan material lokal yang sempat didatangkan ke lokasi pekerjaan. Menurut warga, material tersebut terlihat bercampur lumpur dan berasal dari desa lain.
Warga mengaku sebelumnya memperoleh informasi bahwa material untuk pekerjaan tersebut akan didatangkan dari Padang. Karena itu, muncul pertanyaan ketika material lokal justru terlihat berada di lokasi proyek.
“Kalau material lokal bisa digunakan, mengapa bukan material milik masyarakat di sekitar lokasi saja yang dipakai? Di sini juga tersedia material dan jaraknya tidak jauh,” ujar seorang warga.
Kepala Dusun Turonia, Doel, membenarkan bahwa dirinya pernah melihat beberapa tumpukan material lokal di lokasi pekerjaan. Persoalan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kami menyampaikan bahwa material lokal itu tidak boleh dipakai. Namun, setelah kami pergi, kami tidak tahu lagi apakah material tersebut tetap digunakan atau tidak,” terang Doel.
Doel juga mengaku tidak pernah melihat konsultan pengawas berada di lapangan selama dirinya melintasi lokasi pekerjaan. Ia menyampaikan hal serupa terkait aktivitas pengawasan dari pihak dinas yang membidangi pekerjaan tersebut.
“Setahu saya, tidak pernah ada aktivitas pengawasan dari pihak dinas PU,” ujarnya.
Keterangan masyarakat dan kepala dusun tersebut memunculkan keraguan dari sejumlah awak media dan unsur LSM terhadap proses pengendalian mutu pekerjaan. Namun, belum dapat dipastikan apakah material lokal yang dipersoalkan benar-benar digunakan sebagai bagian dari konstruksi jalan atau hanya sempat ditempatkan di sekitar lokasi.
Pejabat Pembuat Komitmen, Rifki Eriawan, ketika dimintai keterangan menjelaskan bahwa mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah fc’ 15 MPa atau setara dengan beton K-175.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut masih berada pada tahapan pra-Provisional Hand Over atau pra-PHO. Tahapan ini biasanya dilakukan sebelum serah terima pertama pekerjaan, termasuk untuk memeriksa kesesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan kontrak.
Karena pekerjaan masih dalam proses pra-PHO, masyarakat berharap pihak PPK, konsultan pengawas, dan dinas terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya terhadap tampilan permukaan jalan, tetapi juga asal dan kualitas material, ketebalan pekerjaan, volume, mutu beton, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Pihak pelaksana juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan keberadaan material lokal yang dipersoalkan masyarakat, termasuk apakah material tersebut digunakan dalam pekerjaan dan apakah telah melalui pengujian atau memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari CV Tata Karya Pratama, konsultan pengawas, serta dinas terkait mengenai penggunaan material, keberadaan papan proyek, pelaksanaan pengawasan, dan hasil pemeriksaan pada tahapan pra-PHO.(Tim)











