Sumbar24jam.com|Pessel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)”Tim Opsnal Sapu Jagat” Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja cepat Tim Opsnal Sapu Jagat yang melakukan penyelidikan, pengintaian hingga penyamaran untuk mengungkap jaringan peredaran sabu.
“Selama 24 jam kami berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan empat orang tersangka. Seluruhnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial IM (19), SS (40),AR(27) dan TPU (25) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Indrapura Timur, Kecamatan Airpura.Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TPU(25)
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS tanpa nomor polisi, serta STNK kendaraan.yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus serupa di kampung Rawang Gemulau simpang Puskesmas Kenegarian Simpang Lama Kecamatan Pacung Soal.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berinisial IM (19) dan SS 40.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,satu unit telpon genggam Realmi dan satu unit sepeda motor Jupiter tanpa pelat nombor polisi.
Pengungkapan ke tiga pada hari yang sama pukul 19.30 di kampung ilalang Sumedang,Kenegarian nyiur melambai pelangai kecamatan Ranah Pesisir.
Petugas berhasil mengamankan menangkap AR (27) setelah melakukan penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy). Dari tersangka, polisi menyita tiga paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesisir Selatan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(***)






