Sumbar24jam.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek BAB Tapan”Tim Solang Ghimbo berhasil mengakhiri petualangan seorang pria berinisial RA (20), terduga pelaku pencurian spesialis barang elektronik Hendphone dan Uang di wilayah hukum Polsek BAB Tapan.
Terduga pelaku merupakan warga kampung Talang Ketaping Kenegarian Talang Koto Pulai Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek BAB Tapan IPTU Usman Kamal,S.H,MM,menjelaskan bahwa pelaku sangat lihai dalam memanfaatkan kelalaian para korbannya untuk melancarkan aksi kriminal.
“Alhamdulillah berkat kerjasama masyarakat dan Polsek BAB Tapan pelaku berhasil di amankan kapolsek”jelas Kapolsek BAB Tapan IPTU Usman Kamal,S.H,MM
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 06/07/2026, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Dalam Sebuah Rumah Di Kampung Talang Ketaping Kenagarian Talang Koto Pulai Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.”ungkapnya
Pelaku RA (20) berhasil menggasak 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y19s Pro Warna Silver,Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.600.000, (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Kapolsek BAB Tapan Akp Dedy Arma, SH,M.H .menyatakan bahwa setelah menangkap pelaku, tim kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menyit barang bukti.
Saat ini, RA(20) beserta barang bukti telah diamankan di Polsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut. Menutup keterangannya, Kapolsek BAB Tapan memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, karena kelalaian kecil tersebut sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi,”tegas Kapolsek BAB Tapan IPTU Usman Kamal,S.H,MM.(***)












