Biaya Pengobatan Balita Korban Aniaya Ayah Tiri Nunggak Ratusan Juta, Ini Kata RSUP M Djamil Padang

Biaya Pengobatan Balita Korban Aniaya Ayah Tiri Nunggak Ratusan Juta, Ini Kata RSUP M Djamil Padang Balita tiga tahun bernama Sena Celin Adipraja korban penganiayaan ayah tiri di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Senin (29/6/2026). Korban kini dikabarkan memiliki tunggakan biaya pengobatan mencapai ratusan juta.

Informasi dari pihak keluarga, total tunggakan mencapai Rp280 juta. Biaya itu selama pengobatan korban dirawat hingga jalani operasi sebanyak tiga kali, sejak dirujuk ke RSUP M Djamil Padang pada 3 Mei 2026.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, membenarkan pasien memiliki tunggakan biaya rumah sakit. Hal ini lantaran BPJS pasien baru aktif setelah tiga hari jalani perawatan.

Kata Rizki, keluarga tidak perlu khawatir tentang tunggakan biaya rumah sakit. Manajemen RSUP M Djamil Padang akan tetap memberikan layanan terbaik untuk pasien.

“Tidak perlu memikirkan biaya tunggakan. Yang jelas pelayanan tetap kami layani,” katanya dihubungi Langgam, Senin (29/6/2026).

“Sebenarnya setiap pasien yang masuk rumah sakit pemerintah, keluarga tidak perlu khawatir dengan permasalahan biaya,” sambungnya.

Rizki menyebutkan, biasanya kendala-kendala biaya apalagi pasien korban tindak pidana bakal dijamin negara. Meskipun pihak keluarga dikategorikan memiliki utang tunggakan.

“Paling apabila pasien udah diperbolehkan pukang, kami rumah sakit juga tidak akan melakukan penahan pemulangan. Jaminan yang tinggalkan seperti KTP,” jelasnya.

Terkait kondisi pasien, kata Rizki, sudah berangsur membaik walaupun masih jalani perawatan di ruangan PICU.

“Kondisi membaik. Memang saat masuk kondisi sangat memprihatinkan. Maka tindakan operasi dilakukan mulai pembersihan luka-luka, termasuk luka sundutan rokok yang cukup banyak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri korban yakni Putra Rahmadani (34). Penganiayaan ini dilakukan pelaku kepada korban berulang kali pada tanggal 17 dan 19 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, mengatakan korban dianiaya karena pelaku kesal dimintai bikin susu, sehingga aktivitas pelaku bermain hp terganggu. Korban disebut juga merusak hp pelaku.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban, ketika itu mereka masih tinggal di Purwokerto. Kepada ibu korban, pelaku berdalih luka yang dialami anaknya diakibatkan oleh santet. Jika diceritakan ke orang, kondisinya akan semakin parah.

“Tanggal 28 April, pelaku membawa istri dan anaknya ini untuk pulang kampung ke Solok. Alasanya agar si anak yang kata pelaku kena santet bisa diobati di kampung,” ujar Albeth.

Albeth menyebutkan ketika sampai di Kota Padang dari Purwokerto, korban mengalami kejang. Kondisi ini lalu diketahui oleh seorang pedagang gorengan, kemudian menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas.

“Warga mengarahkan untuk bawa ke puskesmas, pelaku menolak membawa anaknya. Warga semakin ramai, akhirnya dipaksa. Saat di puskesmas, dibuka baju, tubuh anak ini penuh luka,” ungkapnya.

“Pelaku tetap berdalih bahwa kondisi anaknya ini diakibatkan oleh santet,” sambung Albeth.

Sumber Langgam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed