SUMBAR24JAM.COM, CAROCOK, TARUSAN, PESSEL — Puluhan masyarakat Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Taruaan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta Walinagari Atrin Jabar mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya karena sudah menyelewengkan Dana Desa.
Atrin Jabar diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada setiap anggaran untuk pembangunan di Kanagariannya Carocok Anau.
Menurut salah seorang perangkat Nagari Carocok Anau bernama Novriadi (39) sebagai Kaur Pembangunan pada awak media mengatakan, ” Dugaan penyelewengan Dana Nagari di Nagari Carocok Anau sangat banyak diantaranya, pembangunan jalan nagari, pembuatan WC, dan bantuan sosia, kepemudaan lainnyal,”katanya.
Lanjutnya, “proyek pembangunan nagari tidak sesuai dengan speknya yaitu pembangunan jalan beton yang seharusnya ketebalan 15 Cm dilaksanakan hanya 5-10 Cm, sehingga baru 3 bulan jalan beton tersebut sudah hancur,” Novri Tim Pelaksana Nagari itu.
Kemudian pembuatan WC umum dikawasan wisata dalam anggaran dibuat 10 unit WC ternyata yang dibuat hanya 5 unit WC saja dan pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Dana BLT tidak sampai ke masyarakat yang penerima manfaat, dan bahkan Istri Walinagari mendapatkan. Walinagari melakukan pemalsuan keterangan seperti biaya operasional tukang pekerja dan dana operasional untuk kegiatan kantor dinaikkan 50 persen dari yang sebenarnya, dan banyak anggaran yang fiktif sehingga adanya pemalsuan atau kwitansi yang fiktif” katanya.
Menurut Walinagari Carocok Anau Atrin Jabar mengatakan, ” apa yang disampaikan masyarakat tersebut tidaklah benar, saya sebagai Walinagari didalam pemeriksaan Inspektorat tidak ada yang bermasalah,” katanya.
Hasil temuan dari Inspektorat yang ditemui bermaslah adalah Kepala Kampung umurnya sudah 60 Tahun dan tidak mempunyai ijazah SMA, ” tuturnya. ( Redaksi )