Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Nasib malang menimpa Arman Dt Gampo Alam (59), seorang petani suku Melayu asal Jorong Sopan Tanah, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (28/6/2026).
Niat hati ingin merawat ladang, Arman justru menjadi korban pengeroyokan brutal hingga diduga ditodong senjata api oleh oknum TNI. Ironisnya, setelah empat bulan berlalu, kasus yang dilaporkannya ke polisi masih jalan di tempat.
Peristiwa kelam ini bermula pada Minggu pagi, 22 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Arman pergi ke ladangnya di Jorong Ronah untuk memeriksa enam batang pohon kelapa yang ia tanam saat bulan puasa. Sesampainya di lokasi, ia terkejut mendapati tanaman tersebut telah dicabut oleh orang tak dikenal.

Saat Arman melanjutkan aktivitas menanam bibit kelapa baru, dua pria berinisial P dan A tiba-tiba masuk ke ladangnya tanpa izin. Keduanya langsung merusak pagar bibit kelapa milik korban.
“Jangan rusak pagar bibit kelapa saya, saya tidak pernah mengganggu lahan orang,” tegur Arman kala itu.
Teguran tersebut diabaikan pelaku cekcok mulut pun pecah dan berujung pada pengeroyokan. Karena kalah jumlah, Arman tersungkur ke tanah dan diinjak-injak oleh pelaku P. Tak berselang lama, pelaku lain berinisial I ikut menyerang secara brutal hingga hidung Arman mengalami pendarahan hebat dan mengalami luka robek yang harus dijahit.
Penderitaan Arman tidak berhenti di situ. Di lokasi kejadian, seorang oknum TNI AD aktif berinisial E diduga ikut melakukan kekerasan dengan mencengkeram baju korban sambil mengacungkan senjata api. Akibat penganiayaan berat ini, Arman harus dilarikan ke puskesmas terdekat oleh kemanakan korban untuk mendapatkan perawatan medis serius.

Setelah korban menjalani perawatan di Puskesmas pada hari yang sama, pukul 13.30 WIB, Arman langsung melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan ini ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/B/08/III/2026/SPKT/POLSEK SULIKI/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Merasa tidak mendapat keadilan, Arman mendatangi Kantor Advokat Faisal Munir, SH, MH, di Tanjung Atas, Kenagarian Taram, untuk meminta bantuan hukum.
Kuasa hukum korban, Faisal Munir SH,MH menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Suliki, Beni, berdalih bahwa penyelidikan terkendala karena kekurangan saksi mata di lokasi kejadian.
Faisal Munir SH.MH menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Selain mendesak kepolisian, ia juga akan melacak identitas oknum TNI berinisial E yang diduga ikut membekingi aksi premanisme tersebut.
“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Koramil setempat untuk mengejar identitas oknum TNI tersebut dan mempertanyakan keterlibatannya. Kami juga akan segera turun ke lokasi untuk mencari tahu mengapa kasus ini mangkrak selama 4 bulan, padahal klien kami memiliki surat kepemilikan tanah yang sah,” tegas Faisal kepada awak media.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 521 KUHP baru tentang perusakan lahan. Disini Advokad menjelaskan bahwa ancaman denda juga berlaku, apabila ancaman primer tidak dipenuhi maka ancaman denda juga harus dipenuhi dan dibayar serta mendesak APH bertindak bijak akan persoalan sesuai perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku juga terancam Pasal 466 tentang penganiayaan (maksimal 2,5 tahun penjara) dan Pasal 262 tentang pengeroyokan (maksimal 5 tahun penjara).







