Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen kembali mengguncang Kabupaten Limapuluh Kota. Sebidang tanah milik sah seorang warga bernama Hendriyola Asmira (korban) diduga dikuasai secara sepihak, dipatok, dan ditanami puluhan batang kelapa sawit muda oleh pihak terlapor, inisial JP. Kasus ini kian memanas karena melibatkan dugaan transaksi ganda dan pengelabuan dokumen bermodus surat segel tahun 1997.
Kepada Awak media Hendriyola Asmira membeberkan kronologi transaksi ganda dan kecurigaan korban yang Ia alami. Peristiwa ini bermula ketika korban, Hendriyola Asmira, melalui suaminya yang akrab disapa Rio, menyelesaikan proses jual beli tanah yang sah dengan pemilik awal, Dt.Afrizal Gindo.
Surat jual beli tersebut telah selesai dan Afrizal Gindo pun sudah menerima pembayaran tunai dari Rio. Namun, Rio mulai curiga karena melihat Afrizal Gindo kerap bolak-balik ke kediaman dan pabrik milik inisial JEP.
Saat dikonfirmasi oleh Hendriyola Asmira kepada, inisial JEP secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya juga telah membeli tanah objek yang sama dari Afrizal Gindo dengan harga yang lebih tinggi. Pembelian sepihak itu bahkan diarahkan langsung oleh orang tua JEP, ” ungkapnya Hendriyola Asmira kepada wak media.
Padahal, sebelum transaksi kedua itu terjadi, pihak korban sudah mengingatkan dan mewanti-wanti Dt.Afrizal Gindo agar tidak menjual tanah tersebut kepada orang lain karena statusnya sudah sah milik korban.

Lebih lanjut modus pengelabuan surat segel 1997 dan diduga ada keterlibatan perangkat nagari Ironisnya, transaksi ilegal antara Afrizal Gindo dan inisial JEP diduga kuat memuat unsur pengelabuan hukum. Dokumen jual beli mereka direkayasa seolah-olah terjadi pada masa lalu menggunakan kertas segel bertahun 1997,” Imbuhnya.
Lebih mengejutkan lagi, oknum Niniak Mamak (Penghulu Adat) yang sebelumnya menandatangani surat jual beli sah milik Hendriyola Asmira, justru ikut menandatangani surat jual beli ilegal antara Afrizal Gindo dan inisial JEP tersebut. Di tingkat pemerintahan, Wali Nagari dan Wali Jorong Balubuih juga sempat membubuhkan tanda tangan mereka.

Sadar ada kekeliruan dan potensi pelanggaran hukum, Wali Nagari dan Wali Jorong akhirnya mengambil sikap tegas dengan menarik kembali tanda tangan mereka dan resmi mengeluarkan surat pencabutan dukungan atas dokumen inisial JEP. Berdasarkan putusan Balai Adat setempat, Niniak Mamak akhirnya juga telah mengesahkan bahwa tanah objek perkara tersebut adalah mutlak milik Rio/Hendriyola Asmira.
“Kuasa hukum Hendriyola Asmira Nur Islami SH menyampaikan melalui pesan whatShaap bahwa kenapa proses pengurusan sertifikat BPN tetap berjalan!? ”
Meski tanda tangan perangkat nagari telah dicabut dan adat telah memenangkan korban, pihak korban mengaku dan pengecaranya heran dan curiga. Pasalnya, berkas jual beli bermasalah antara Afrizal Gindo dan inisial JEP dikabarkan tetap bergulir dan berlanjut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat tanah.
Ancaman Pidana dan Somasi Kuasa Hukum
Tindakan inisial JEP yang nekat mematok dan menanami kelapa sawit di atas lahan milik orang lain secara melawan hukum kini terancam sanksi pidana berat.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan: Pasal 385 KUHP (Lama) tentang kejahatan hak tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Kategori V
Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang sah.
Lebih lanjut Kuasa hukum Hendriyola Asmira Nur Islami SH menegaskan bahwa bukti fisik berupa patok dan puluhan batang pohon sawit ilegal di lokasi akan menjadi alat bukti yang sangat kuat di kepolisian.
Tak hanya inisial JEP dan Afrizal Gindo, para oknum penghulu adat yang ikut menandatangani surat bermodus segel 1997 tersebut juga terancam terjerat pasal ikut serta dalam pengelabuan dokumen.
“Secara moral, kami mendesak Niniak Mamak dan para pihak yang terlibat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan di tingkat nagari dan berpikir jernih”, tegasnya.
Kami sudah menahan emosi klien kami dan memberi kesempatan ruang mediasi di bawah. Namun, jika ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian adat yang konkret, kami atas desakan korban akan segera mengambil langkah hukum tegas, baik secara pidana maupun perdata,” pungkas Kuasa Hukum korban kepada Awak media.
Dipenutup sebagai lowyer Nur Islami SH
yang mendampingi Hendriyola Asmira sebagai klieannya mendesak Kapolres 50 Kota Untuk menindaklanjuti perkara yang sudah jelas jelas di depan mata terjadi tindakan pidana yang benar benar nyata dilakukan pihak Dt.Afrizal Ghindo bersama inisial JEP yang telah merugikan klieannya saat ini,” Tambahnya.
![]()
