Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com– Sikap lamban dan tidak responsif dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mengeksekusi penutupan sementara pabrik kopra menuai protes keras. Pelaku usaha peternakan ayam petelur rakyat menilai otoritas daerah bertindak tidak adil dan cenderung mengabaikan nasib usaha kecil demi melindungi operasional korporasi besar.
Polemik pemanfaatan ruang ini terjadi di Jorong Balubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Sengketa tata ruang tersebut melibatkan usaha peternakan ayam petelur mandiri milik warga setempat bernama Afrizal (Asoka) dengan pabrik kopra milik PT Kapalo Koto.
Berdasarkan investigasi lapangan, operasional pabrik kopra tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif yang mengancam keberlangsungan peternakan rakyat, di antaranya:
Polusi Suara Mesin: Kebisingan yang berlangsung siang dan malam mengganggu ketenangan ribuan ayam petelur.
Kepulan Asap Pabrik: Menyebabkan gangguan pernapasan akut pada unggas.
Kematian Massal: Sejumlah ayam mati akibat memburuknya kualitas udara di sekitar kandang.
Penurunan Omzet: Stabilitas produksi telur merosot tajam setiap harinya.
Pelanggaran Biosekuriti: Jarak lokasi pabrik dinilai melanggar aturan tata ruang peternakan.

Secara regulasi, keberadaan pabrik yang berdampingan langsung dengan kandang telah menabrak aturan negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014, jarak minimal kandang adalah 25 meter dari bangunan lain, serta idealnya 500 meter hingga 1 kilometer dari zona permukiman demi menjaga biosekuriti.
Selain itu, aktivitas ini diduga melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Indikasi Saling Lempar Tanggung Jawab saat ini terjadi saat penutupan meski Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lima Puluh Kota sempat menjanjikan pembekuan operasional pabrik saat proses mediasi, namun realisasi di lapangan dinilai mandek. Hingga kini, terkesan ada ketidakjelasan wewenang dan sikap saling lempar tanggung jawab antar-instansi:
DPMPTSP (Dinas Perizinan): Menunda-nunda kejelasan waktu eksekusi operasional pabrik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Memilih bungkam seribu bahasa pasca-melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Dinas Peternakan: Kurang responsif dalam melindungi hak-hak peternak lokal.

Ironisnya, dinas terkait sempat berdalih bahwa masalah ini merupakan konflik internal keluarga. Tudingan itu langsung dibantah keras oleh pemilik peternakan, Afrizal.
“Ini bukan soal masalah keluarga. Intinya, kedinasan tidak jeli melihat aturan. Apakah kandang ayam petelur boleh berdampingan langsung dengan pabrik? Secara aturan jelas tidak boleh! Usaha ini sudah saya rintis bergaris-garis tahun dari bawah sampai sekarang memelihara ribuan ekor,” ujar Afrizal dengan nada geram.
Ia juga menengarai adanya keganjilan dan dugaan rekayasa dalam dokumen persetujuan lingkungan atau perizinan awal PT Kapalo Koto.
“Apakah ketiga OPD Kabupaten Lima Puluh Kota ini mengalami ‘masuk angin’? Dinas Perizinan, DLH, dan Dinas Peternakan semuanya bungkam. Akibat mereka diam, pabrik kopra tetap beroperasi dan kegaduhan terus terjadi setiap hari,” tambahnya.
Lebih lanjut Afrizal (Asoka) karena menilai Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara objektif, Afrizal melayangkan permohonan bantuan secara terbuka kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan Wakil Gubernur, Vasco Ruseimy.
“Kami mohon kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, bantu kami pengusaha kecil ini. Pemerintah kabupaten tidak bisa menyelesaikan persoalan yang sudah nyata-nyata menabrak regulasi undang-undang,” pungkasnya.
Demi menuntut keadilan, kasus sengketa lingkungan dan tata ruang ini juga ditembuskan ke sejumlah otoritas tinggi, di antaranya:
– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
– Menteri Peternakan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
– Anggota DPR RI Komisi III.
– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
– Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
– Ombudsman RI Sumatera Barat
![]()
