BALUBUIH,(Limapuluh Kota)Sumbar24jam.com – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Limapuluh Kota. Hendryola Asmira (33), warga Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Provinsi Sumatera Barat, mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial A Dt. Gindo.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Padang Sindia, Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang. Hendryola mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk pembelian lahan, ditambah biaya administrasi sebesar Rp10 juta pada 20 Mei 2025.
Jual beli tersebut diperkuat dengan dokumen bermeterai tertanggal 20 Oktober 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ka Ampek Suku Jorong Balubuih, yakni N. Dt. Paduko Sakti, Y. Dt. Pahulu Bosar, W. Dt. Sigoto, dan A Dt. Rajo Malano.

Kronologi Kejadian
Kepada wartawan pada Jumat (29/05/2026), Hendryola menceritakan bahwa peristiwa ini berawal saat A Dt.Gindo mendatanginya di sebuah ladang. Saat itu, mereka menyepakati perjanjian lisan sewa mobil rental senilai Rp300 ribu per hari guna mendukung keperluan Afrizal Dt. Gindo dalam ajang Pileg tahun 2024 – 2029
Seiring berjalannya waktu, biaya sewa mobil tersebut terus membengkak dan menjadi utang karena A Dt. Gindo gagal dalam kontestasi pemilu tersebut. Untuk melunasi utangnya, A Dt. Gindo berjanji akan menjual tanah miliknya.
Karena tanah tersebut tidak kunjung laku, Hendryola akhirnya berniat membeli tanah tersebut agar masalah utang piutang mendapat kejelasan.
Kesepakatan pun terjadi. Hendryola bertindak sebagai pihak pembeli (Pihak II) dan A Dt. Gindo sebagai penjual (Pihak I). Sebagai tambahan pelunasan, Hendryola menyerahkan uang tunai Rp50 juta beserta biaya administrasi Rp10 juta dan biaya lainnya.
Surat jual beli tanah bermeterai sah kemudian ditandatangani oleh para ahli waris, yaitu Nurjasmi, Al Firdaus, Marajo, Disniarty, dan Afriza, serta disaksikan oleh Amirul Mukmin, Waslim, dan Rahmi Susanti.

Berdasarkan surat keputusan jual beli tersebut, batas-batas wilayah tanah meliputi:
Sebelah Mudiak: Berbatasan dengan tanah Marajo
Sebelah Hilia: Berbatasan dengan tanah Amirul Mukminin
Sebelah Kaateh: Berbatasan dengan tanah Taslim
Sebelah Kabaruah: Berbatasan dengan tanah Rahmi Susanti
Hendryola menegaskan, kepemilikan tanah ini sah secara adat dan telah dilengkapi dengan surat pencabutan kepemilikan dari A Dt. Gindo kepada dirinya, yang turut ditandatangani oleh Wali Nagari Sungai Talang, Dian David.

Tanah Dijual ke Pihak Ketiga
Meski dokumen administrasi telah lengkap dan Pihak Pertama menjamin tanah bebas sengketa, A Dt. Gindo diduga tidak kunjung menyerahkan fisik lahan sesuai kesepakatan dan kini sulit ditemui. Belakangan diketahui, terduga justru menjual tanah yang sama kepada pihak ketiga bernama Joni Eka Putra dengan harga yang lebih tinggi.
“Saya hanya ingin keadilan, uang sudah diberikan, tetapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar. Malah tanah yang saya peroleh secara adat dan diakui ninik mamak serta nagari dipindahtangankan ke orang lain. Bahkan saat ini lahan tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh pembeli kedua,” ujar Hendryola dengan tegas.
Akibat kejadian ini, korban Hendryola Asmira mengalami total kerugian mencapai lebih kurang Rp.249.000.000 dengan rincian hasil pelaporan berita acara di Polres limapuluh Kota, Hari Rabu pada tanggal 12 November 2025 pukul 13.15 Wib sebagai berikut :
@ Rental mobil kurang lebih 21 bulan x 9.000.000 / bulan dengan total =Rp.189.000.000._
@ Biaya administrasi pengurusan jual beli tanah sebanyak Rp.10.000.000,_
@ Uang pembelian tanah sebesar Rp.50.000.000,
Pendampingan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kuasa hukum Hendryola, NurIslami, S.H., menyampaikan harapannya agar hak-hak kliennya dapat segera terpenuhi. Ia menyayangkan penyelesaian kasus ini yang berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, baik dari kepolisian maupun Pemerintah Nagari Sungai Talang.
NurIslami SH juga mengungkap adanya kecurigaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini. “Dugaan ini bisa berkembang pada keterlibatan oknum notaris yang mengarahkan terduga penjual untuk menggunakan surat segel tahun 1997, sehingga membuat penjualan tanah tersebut seolah-olah berlaku mundur. Kami sendiri belum tahu pasti kebenaran keberadaan dokumen segel 1997 itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak A Dt. Gindo untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, mengingat adanya dugaan keterlibatan Penghulu Dalam Koto Balubuih. Untuk saat ini, pihaknya fokus melaporkan perkara ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) karena adanya penjualan sepihak kepada Joni Eka Putra.
Desakan Masyarakat
Kasus ini memicu desakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan LSM agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas demi memberikan efek jera dan memberantas praktik mafia tanah. Mereka meminta Pemerintah Nagari Sungai Talang untuk turun tangan membantu penyelesaian karena lokasi objek perkara berada di wilayah administrasinya.
Aparat Penegak Hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi properti agar tidak menjadi korban modus serupa.
Catatan Redaksi: Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini menyajikan informasi berdasarkan data dokumen serta keterangan dari korban dan saksi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi.
(*)
![]()
