Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Pemilik Kandang ayam di Jorong Balubuih Afrizal Bujang akrap disapa pak ASOKA bersama sejumlah warga nagari Sungai Talang, Kec. Guguak, Kab. Lima Puluh Kota (Sumatera Barat) resah karena aktivitas pabrik kopra berdampak negatif pada usaha mereka.
Usaha peternakan ayam petelur milik warga setempat mengalami penurunan produksi secara drastis akibat bau tidak sedap dan polusi debu serta bising mesin yang diduga berasal dari pabrik kopra.
Hasil pengamatan dampak dan Fakta Kejadian Usaha ayam petelur milik Afrizal Bujang (Pak Asoka) di Balubuih, yang berada tidak jauh dari lokasi pabrik kopra membuat jumlah produksi petelur turun drastis, akibatnya Ia mengalami kerugian secara usaha di temukan jumlah pakan dengan produksi ayam untuk bertelur turun serta banyaknya ditemukan angka kematian ayam akibat asap pabrik yang merusak kesehatan ayam kami,”ungkap Afrizal.
Afrizal menjelaskan adanya keterlibatan oknum Dinas PU dalam menerbitkan IMB ( Izin Membangun) akan keberadaan Pabrik Kopra di Jorong Balubuih karena pada dasarnya tidak mengkaji apakah tidak berbahaya pembangunan pabrik yang berdekatan langsung degan kandang Ayam petelur, “Tegas Afrizal.
” Kami bersama masyarakat yang terdampak menolak akan keberadaan pabrik kopra PT Kepalo Koto serta mendesak Dinas terkait segera melakukan penutupan penuh, kalau tidak kami bersama masyarakat akan menyurati kementerian RI yang terkait perihal ini.
” Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan “Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat”.

Penolakan bukan hanya datang dari Afrizal bujang tapi juga dari sejumlah masyarakat diantaranya DT. Bijayo, Mimet, LAM, Mimin, Lusiana,Jun, Linda, Roni, Nel, Malin, Teti,Simon, Effendi, Afrizal, Karis,Juniadi, Zuriyal, Yan, Yandi, Dt. Sigoto dan lainya.
Niswan Dt Ompek Panduko Sati selaku jorong pada saat perizinan menyatakan beliau tidak menerima Surat perizinan Lingkungan serta tidak mengetahui dan tidak pernah menyampaikan kepada saya atas perizinan Lingkungan sekitar semasa saya menjabat,” Tegasnya.
Pada dasarnya memang tidak boleh kandang aayam petelur berdekatan langsung dengan Pabrik, apalagi berdekatan langsung bersama mesin pabrik kopra.
Tim Awak media meminta tanggapan langsung Bupati 50 Kota Safni Sikumbang di kediamannya terkait kisruh ini beliau menegaskan akan mengkaji ulang serta mempertanyakan Dinas Dinas terkait yang menyidak langsung kelokasi serta menanti hasil investigasi lapangan, ” Ungkapnya.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten 50 Kota Nopriyadi Syukri, S.T..saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait perihal ini hanya bersikap bungkam serta tidak memberikan tanggapan dan hanya menjawab salam saat awak media mengkonfirmasi masalah ini.

Secara aturan tata ruang dan biosekuriti, ayam petelur tidak direkomendasikan ( tidak dibolehkan) untuk bersebelahan langsung dengan pabrik, terutama jika pabrik tersebut menghasilkan polusi suara (kebisingan), debu, atau limbah berbahaya.
Tindak lanjut yang dilakukan pelaporan Warga dan pemilik kandang terdampak telah resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta berharap mengkaji ulang keberadaan pabrik kopra dikawasan kandang ayam petelur serta mendesak Dinas lingkungan Hidup bersama Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah turun lokasi agar menutup langsung pabrik kopra karena banyak ditemui pelanggaran dilokasi,” Jawab salah satu warga terdampak ke awak media.
Dugaan pelanggaran Pabrik kopra tersebut dilaporkan beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan dasar, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tidak ditemukan perizinan didalam sistem (DPMPTSP) saat ini, ” Ujanya.
Afrizal bersama masyarakat terdampak berharap kepada anggota DPRD 50 Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP satu pintu dan Bupati 50 kota Safni Sikumbang agar menutup sementara PT Kapalo Koto ( Pabrik Kopra) di Jorong Balubuih agar angka kematian peternak ayam berdampingan dengan pabrik tidak bertambah, serta ada titik terang masalah ini terselesaikan, ” Tegasnya di penutup.
![]()
