Tolak Hasil Mediasi di Polres 50 Kota, Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Hendriyola Asmira Pilih Tempuh Jalur Hukum

Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang difasilitasi oleh Polres Lima Puluh Kota menemui jalan buntu. Hendriyola Asmira, warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, secara mengejutkan menyatakan menolak hasil mediasi yang digelar oleh jajaran penyidik Mapolres setempat.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hendriyola Asmira setelah mencermati jalannya proses mediasi. Menurutnya, poin-poin yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut belum memberikan rasa keadilan yang hakiki atas kerugian materiil maupun moril yang dialaminya.

“Kami menghormati upaya mediasi yang telah difasilitasi oleh jajaran Polres Lima Puluh Kota. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek bersama keluarga besar, kami menyatakan menolak hasil mediasi tersebut karena tidak mengakomodasi hak-hak kami secara adil,” ujar Hendriyola kepada awak media, Senin (6/7/2026).

 

Dengan adanya penolakan ini, Hendriyola Asmira menegaskan bahwa dirinya akan terus melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Ia meminta pihak kepolisian untuk tetap bersikap profesional serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan objek perkara secara objektif.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Hendriyola Asmira warga jorong Belubus Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota pada 12 November 2025, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Hendriyola membeberkan adanya indikasi bahwa aksi kejahatan ini tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan beberapa pihak yang telah merencanakannya dengan rapi.

“Hingga saat ini saya tetap bersikukuh untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya mengenai siapa dalang di balik dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual beli tanah ini. Ini dugaan pelanggaran hukum murni yang terencana dengan baik dan rapi dijalankan,” beber Hendriyola.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendriyola Asmira, Nur Islami, menjelaskan bahwa tim hukum selalu kooperatif dan mendukung upaya mediasi yang diinisiasi oleh Polres Lima Puluh Kota. Namun, keputusan akhir mutlak berada di tangan kliennya.

“Kami selalu mengupayakan terjadinya mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru yang digagas pihak Polres Lima Puluh Kota. Akan tetapi, keputusan akhirnya tentu pihak klien kami yang menentukan,segala upaya dan cara telah kami lakukan agar klean kami bisa menempuh jalan mediasi,” kata Nur Islami kepada awak media lewat chat whatsapp.

Berdasarkan SP2HP Resmi Kepolisian
Kelanjutan perkara ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polres Lima Puluh Kota kepada Hendriyola Asmira tertanggal 6 Juli 2026, dengan nomor surat B/241/VII/RES 1.11./2026/Satreskrim.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah rujukan resmi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
– Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/278/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim tertanggal 18 November 2025.
– Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.gas/278.a/XI/Res 1.11/2025/Satreskrim tertanggal 18 November 2025.

Saat dikonfirmasi bersama awak media mengenai penolakan mediasi ini, Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota menyatakan akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut kepada tim penyidik.

“Akan kita follow up serta akan kita tanyakan kepada pihak penyidik,” ujar Kasat Reskrim singkat saat dihubungi awak media terkait kelanjutan tahapan hukum kasus bersangkutan.

Di akhir pernyataannya, Hendriyola menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum di Polres Lima Puluh Kota agar kasus yang menimpanya dapat diusut tuntas secara transparan. “Harapan saya, proses hukum kasus ini dapat berjalan dengan baik dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *