SUMBAR2RJAM.COM, LINGGO SARI BAGANTI, PESSEL, SUMBAR
LINGGO SARI BAGANTI — Galian C milik CV. KLG BSMA beralamat Alang Sungkai Kenagarian Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat melakukan penambangan galian C keluar dari titik koordinat atau sudah melewati batas dan keluar dari titik luar koordinat izin pertambangan yang di tentukan.
Aktifitas penambangan yang dilakukan diluar titik koordinat itu bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin.
Kalau perusahaan melakukan penambangan berada di luar titik koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan energi sumber daya mineral.
Dari pantauan tim wartawan dilokasi menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik perusahan pertambangan tersebut.
Salah seorang warga Air Haji Tengah bernama Jhony, mengatakan, bahwa ini sudah lewat batas titik koordinat. Sudah masuk Izin orang yang sudah mati dilakukan penambangan.
Lanjutnya, ” diduga pemilik sama saudaranya ada peeselisihan sehingga dilarang menambang, karena banyaknya kebutuhan sehingga CV KLG BSMA pemilik inisial YD melakukan penambangan secara ilegal yang ditemui pada Kamis (2/3/2023).
“Kami menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan, kami tau bahwa lahan yang diolah sekarang lahan izinnya yang sudah mati,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Jhony meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan pertambangan ilegal yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan yang di tentukan.
“Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah dalam operasi penambangannya,” pungkasnya.
Pemilik Perusahan KLG BSMA YD yang dihub lewat WashAppnya No 082170032xxx tidak membalas dan mengangkat. (Red, ST)