Oplus_131072
Sumbar24jam.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek Sutera, Polresta Pessel, menangkap dua warga,Padang tae Ampiang parak dan air duri Kecamatan Sutera,, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat 40Pk.
Penangkapan kedua pelaku bedasarkan laporan,Selasa 26 Mei 2026, Sesuai Lp/B/24/V/2026/ Sek Sutera.Res Pessel.Polda Sumbar 26 Mei 2026.
Kapolsek Sutera Iptu M.Manik,SH.,membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat 40Pk.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat 25Pk kemarin, Kamis(28/05/2026) Pukul 17.15 WIB di Sungai sirah Kenegarian Surantih kecamatan Sutera. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial PAJ (27 tahun) dan MRP (19 tahun),”kata Kapolsek Sutera Iptu M.Manik,SH.
“Setelah menerima baket dari korban Wismantio( 47 Tahun) warga Amping Parak Sutera dan hasil lidik di Lapangan Kapolsek Sutera bersama anggota mengepung sebuah rumah di Sungai Sirah tempat diduga kuat Tersangka bersembunyi dan menyimpan Barang Bukti hasil curian nya yang akan di jual ke Nelayan Pariaman”ucapnya
Dibantu warga Tersangka dan Barang hasil curian nya berupa 1 ( satu ) Unit mesin Boat 40 PK.berhasil diamankan
“Ke dua pelaku dengan barang hasil curiannya dibawa ke mapolsek sutera untuk diproses lebih lanjut”tutupnya(***)
![]()
