Sumbar24jam.com|Pessel – Manajemen SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan dan informasi di media sosial yang menuding adanya praktik penimbunan serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di kawasan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul munculnya laporan salah satu media lokal yang menyoroti dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU Simpang Lagan dan mempertanyakan respons aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut.
Manajer SPBU 13.256.507 PT Punggasan Linggosari, Diral Saputra, S.Pi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyaluran BBM di SPBU yang dikelolanya dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap transaksi pengisian BBM dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk verifikasi kendaraan, barcode, serta kelengkapan administrasi yang menjadi syarat dalam sistem distribusi BBM subsidi maupun nonsubsidi.
“Kami melayani masyarakat sesuai SOP yang berlaku. Selama data kendaraan dan barcode yang digunakan sesuai ketentuan, pelayanan pengisian BBM tetap diberikan sebagaimana mestinya,” ujar Diral kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Diral menjelaskan, pihak SPBU juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah nagari dan masyarakat terkait tata cara memperoleh BBM bersubsidi, khususnya bagi nelayan yang mendapatkan alokasi berdasarkan rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menilai meningkatnya antrean kendaraan di SPBU dalam beberapa waktu terakhir tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan praktik mafia BBM. Menurutnya, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap BBM, terutama setelah adanya penyesuaian harga pada sejumlah jenis bahan bakar.
“Permintaan masyarakat terhadap BBM cukup tinggi sehingga antrean kendaraan menjadi lebih panjang dibandingkan hari-hari biasa,” katanya.
Sebelumnya, sebuah media lokal memuat pemberitaan berjudul “SPBU Simpang Lagan Pesisir Selatan Banyak Pelangsir, Diduga Kasat Reskrim Tidak Merespon Konfirmasi Kapolres”.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi menggunakan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan barcode yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Media tersebut juga mengutip keterangan seorang warga berinisial JI yang menduga praktik penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan surat rekomendasi tertentu hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.
Menanggapi hal itu, jajaran Kepolisian Resor Pesisir Selatan memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara intensif bersama instansi terkait.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim IPTU Ai Am’ar Faradhyba, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM, baik penimbunan, penyalahgunaan subsidi, maupun praktik ilegal lainnya, tentu akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut IPTU Ai Am’ar, pengawasan distribusi BBM dilakukan secara terpadu bersama Polda Sumatera Barat, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan distribusi BBM di SPBU, pemantauan penyaluran BBM bersubsidi, hingga penindakan terhadap dugaan penimbunan yang berpotensi mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Selain itu, aparat juga mewaspadai berbagai modus pelanggaran yang kerap terjadi, seperti pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa izin, penyalahgunaan barcode, hingga penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima.
IPTU Ai Am’ar mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi BBM dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana maupun denda terhadap pelanggaran di sektor migas.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
Klarifikasi dari pihak SPBU dan penegasan aparat kepolisian tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi distribusi BBM di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan.
Masyarakat pun diharapkan dapat menyampaikan laporan yang didukung data dan fakta kepada aparat berwenang agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)
![]()
