Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang mengakibatkan belasan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal serta berdampak terhadap keberadaan keluarga Suku Pitopang dan makam para leluhur yang berada di kawasan tersebut,Sabtu (20/6/2026)
Menurut Ketua DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota kepada awak media Muhammad Ridha Ilahi, sebagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap pelestarian adat, hak-hak masyarakat hukum adat, serta penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, DPD LEMTARI menilai bahwa sengketa tanah ulayat semestinya tidak hanya dipandang sebagai sengketa perdata biasa, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek konstitusional, sosial, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan turunannya, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 ayat (1) dan (2), yang mengakui dan melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat merupakan bagian yang harus dihormati dalam sistem hukum nasional serta menjadi yurisprudensi penting dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hak adat.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur pengadministrasian serta pencatatan tanah ulayat.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur identifikasi masyarakat hukum adat, penetapan tanah ulayat, dan pencatatannya dalam administrasi pertanahan.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang secara tegas mengakui keberadaan tanah ulayat kaum, suku, dan nagari, kedudukan Niniak Mamak sebagai pemangku adat, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat sebelum menempuh jalur pengadilan.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang menegaskan bahwa Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak asal-usul dan hak tradisional.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal, yang menempatkan musyawarah masyarakat adat dan persetujuan Niniak Mamak sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Berdasarkan semangat konstitusi dan berbagai regulasi tersebut, DPD LEMTARI berpandangan bahwa dalam perkara yang menyangkut tanah ulayat dan hubungan kekerabatan dalam satu kaum atau satu suku, penyelesaian melalui Balai Adat sebagai Limbago Niniak Mamak dan lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) seharusnya memperoleh ruang yang lebih luas untuk memberikan pertimbangan, rekomendasi, maupun putusan adat sebagai bagian dari konsideran dalam proses berperkara sebelum dilaksanakan tindakan eksekutorial yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Kami sangat menyayangkan bahwa upaya yang dilakukan para Niniak Mamak pemangku adat dan tokoh masyarakat untuk meminta penundaan eksekusi guna memberikan kesempatan penyelesaian melalui mekanisme adat belum dapat terakomodasi. Padahal, filosofi Minangkabau “Bajanjang Naik Batanggo Turun” mengajarkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mufakat guna menjaga hubungan kekerabatan serta keharmonisan sosial.
DPD LEMTARI menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun demikian, kami berharap ke depan terdapat penguatan sinergi antara lembaga peradilan negara dan lembaga adat dalam menangani sengketa tanah ulayat sehingga kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurut penjelasan Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, selaku Niniak Mamak Ka Ompek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, bersama tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Yakubis dan Muhammad Fashion Abrar, serta dihadiri Wali Nagari, dalam sebuah pertemuan di Kota Payakumbuh disampaikan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) akan segera digelar bulan ini sehubungan dengan adanya novum baru yang akan diajukan sebagai alat bukti.

Novum tersebut diduga berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan ranji atau silsilah yang menjadi salah satu dasar kemenangan pihak pemenang perkara. Menurut keterangan yang disampaikan, fakta baru tersebut menunjukkan bahwa para pihak yang bersengketa maupun korban eksekusi sama-sama berasal dari kelompok yang datang dan malakok ke Suku Pitopang dengan hak yang setara menurut adat.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ridha Ilahi menyatakan bahwa apabila benar terdapat novum baru yang relevan dan dapat dibuktikan dalam persidangan Peninjauan Kembali, maka hal tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari kebenaran materiil. Lebih lanjut, apabila dugaan pemalsuan ranji dapat dibuktikan secara hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah perdata, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana.
Pada kesempatan tersebut, DPD LEMTARI juga menyampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota asal Sungai Kamuyang pentingnya melahirkan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Adat Istiadat Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi Niniak Mamak dalam Balai Adat sebagai “gantiang putuih”, memperkuat posisi Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga registrasi adat yang terhubung dengan pemerintah daerah, serta menjadi dasar lahirnya Peraturan Nagari (Pernag) tentang adat salingka nagari.
Usulan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh DPD LEMTARI kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang perlunya memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis negara dalam menjaga keadilan, kedamaian, serta kelestarian hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang menyangkut sejarah, identitas, dan keberlangsungan suatu kaum atau suku.
![]()
